Miliki Barang Ini, RS Digelandang Masuk Bui


Menaratoday.com -Sidimpuan

Tim Patroli reaksi cepat (PRC) Polres Sidimpuan amankan RS (33) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di jalan Tapian nauli, Kelurahan Ujung Padang, tepatnya disebuah gubuk pinggir sungai, Senin (18/10/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Sabhara Polres Sidimpuan AKP Rudi Siregar.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan RS (33) warga jalan Imam Bonjol LK III, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 4 paket plastik transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,91 gram. 1 buah timbangan elektrik,"terang Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika

"Setelah mendapatkan info tersebut, Kemudian Tim PRC langsung bergerak dan sesampainya di TKP Personil langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kota Padangsidimpuan dan di serahkan ke Satres narkoba Polres Kota Padangsidimpuan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama