Ormas Badak Banten Lebak Kecam Prodak Rokok Yang Terpasang Diatas Trotoar

Prodak Rokok Yang diduga kangkangi aturan pemerintah.


MENARATODAY.COM-Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak  menyayangkan dengan adanya pemasangan Papan Reklame Produk Rokok di atas trotoar Jalan Raya Bayah-Cikotok Km.0, tepatnya trotoar didepan Terminal Bayah, kabupaten lebak, banten.

Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Asep Dedi Mulyadi mengatakan, pemasangan Papan Reklame Produk Roko ini telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ Pasal 131 ayat (1). 

"Intinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi," tegas Asep. Senin (04/10/21).

Asep menambahkan, Fungsi trotoar juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan, yang berbunyi: Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

"Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki," jelasnya.

Masih kata Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Asep Dedi Mulyadi, berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan UU LLAJ Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Dan dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ) kata Asep ditegaskan, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," terangnya.

"Saya mengherankan, kenapa pihak DPMPTSP Kabupaten Lebak begitu mudah memberikan ijin, juga pihak Sat Pol PP Kecamatan Bayah, kok bisa memperbolehkan pihak Perusahaan Rokok ini memasang Papan Reklame di atas trotoar, yang sudah jelas ada peraturan dan Undang-undang yang mengatur itu," tukasnya.

Asep memohon kepada pihak terkait, agar lebih arif dan bijak, dengan lebih memperhatikan kepentingan orang banyak, yaitu masyarakat pejalan kaki dan pengguna trotoar. Jangan seperti ini, yang terkesan lebih berpihak kepada perusahaan rokok ketimbang kepentingan masyarakatnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Plt. Kasi Trantib Kecamatan Bayah Achmad Sholeh S.IP melalui sambungan pesan Whats-App menyampaikan, bahwa prodak rokok yang tengah dipersoalkan itu mendapatkan izin hanya 1 bulan. 

"aya ngawartosan, ijinna ti DPMPTSP Rangkas hanya satu bulan," jawab Achmad Sholeh, dalam bahasa Sunda.

Tim wartawan juga mengkonfirmasi Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak Via Whats-App, namun hingga pemberitaan ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun.(ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama