Polsek Padangbolak Kembali Gagalkan Peredaran 5 KG Ganja, Tersangkanya Warga Sidimpuan

Menaratoday.com - Paluta

Unit Reskrim Polsek Padang Bolak kembali berhasil amankan seorang pria tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di 
pinggir jalan lintas Gunungtua - Padang Sidimpuan tepatnya di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten  Padang Lawas Utara (Paluta).Selasa (19/10/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.SH.MH 

"Benar kita amankan tersangka  PAS (35) Warga  Jl.H.Umar, Gang Cempaka No.16, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 5 bungkus masing masing berat 1 kg perbungkus yg diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering1 buah tas ransel warna hitamUang tunai sebesar Rp. 642.000, 1 buah plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1 ons.1 buah plastik asoi warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,5 ons. 3 lembar kertas pembungkus nasi, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa TNKB, 1 buah timbangan warna merah merk Steele,1 unit hp lipat merk samsung  warna hitam,"terang Kapolsek

Lebih lanjut AKP Zulfikar memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di daerah tersebut

"Selanjutnya tim melaksanakan penyisiran   di jalan lintas Gunung Tua Padang Sidimpuan tepatnya di wilayah Desa Sigama dengan mengendarai sepeda motor dan mobil , kemudian sekira pukul 19.30 wib Tim melihat ada seseorang yang berhenti berada di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, Merasa curiga, tim langsung mendatangi orang tersebut dan langsung mengamankannya, Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di sepeda motor milik tersangka barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna dilakukan proses lebih lanjut, Atas Perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs.111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Jenis Ganja,"ujar Kapolsek. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama