MenaraToday.Com - Simalungun :
Diduga tanpa prosedural yang semestinya, pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun dianggap tidak profesional.
Hal inj terjadi saat dua instansi ini hendak melakukan pencocokan pengukuran tanah di objek perkara yang berlokasi di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sumatera Utara yang tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada warga yang terlibat saling claim atas kepemilikan tanah tersebut.
"Karena tidak ada pemberitahuan, sejumlah warga pun berusaha untuk menghalangi petugas dengan memblokir jalan masuk menuju lokasi objek perkara agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional Simalungun tidak bisa melakukan Konstatering" ujar Lurah Parapat Rohana Sinaga
Akibat ketidak adanya surat pemberitahuan, situasi di lokasi sempat terjadi ketegangan antara warga Lumban Tonga-Tonga dengan salah seorang petugas dari Pengadilan Negeri Simalungun dan bahkan sempat terjadi adu mulut atara petugas dari Pengadilan Negeri Simalungun dengan warga Lumban Tonga-Tonga
Ketidak adanya surat pemberitahuan kepada warga terungkap ketika Lurah Parapat Rohana Sinaga yang datang ke lokasi untuk membacakan surat yang diterima pihak kelurahan dari pihak Pengadilan Negeri Simalungun untuk dibacakan dihadapan warga, Akan tetapi warga menolak keras untuk dibacakan dengan alasan kami tidak menerima surat pemberitahuan
Saat itu juga, Lurah Parapat Rohana Sinaga, SH langsung menanyakan hal tersebut Kepada Panitera Simalungun Robin Nainggolan yang ketepatan berada di samping Lurah Parapat, akan tetapi pertanyaan yang di aujukan Lurah Parapat Rohana Sinaga tidak jawab Panitera Simalungun dan terdiam seketika hingga membuat warga Lumban Tonga Tonga gram dan langsung meneriaki Panitera Simalungun meski diguyur hujan, Selasa (19/10/2021)
Parlindungan Manurung didampingi Herna Naibaho dan sejumlah warga Lumban Tonga Tonga menyampaikan, Ketidak adanya surat pemberitahuan terkait akan dilakukannya pencocokan pengukuran tanah yang masih dalam proses perkara, membuat kami jadi terheran-heran dan bingung melihat petugas petugas yang mulia ini," Sebutnya
Parlindungan Manurung didampingi Herna Naibaho juga menuturkan sejak awal kasus saling Kalim atas kepemilikan tanah ini banyak kejanggalan antara lain Ketidak jelasan Objek perkara, lahan yang akan di eksekusi dalam Surat Pemberitahuan beberapa bulan yang lalu juga tidak dicantumkan Lokasi lahan yang akan di eksekusi
"Selain itu, sebagian rumah di Huta Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat ini sudah memiliki sertifikat sejak 16 Tahun lalu, dan sertifikat itu juga menurut warga sah, Karna sudah dilakukan pengecekan ke pihak yang berwenang
Dengan situasi yang semakin menghempit hingga membuat kami masyarakat kecil ini tidak bisa tidur dengan nyenyak dirumah kami yang sudah
memiliki sertifikat sejak 16 Tahun lalu, Kami bermohon Kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kapoldasu Sumatera Utara khususnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) agar memberikan atensinya dengan mem brastas dugaan adanya mafia Tanah yang masih banyak berkeliaran," Ujar Parlindungan Manurung didampingi Herna Naibaho
Amatan di lokasi, rencana Konstatering atau pencocokan pengukuran tanah di objek perkara yang berlokasi di Lumban Tonga-Tonga Parapat akhirnya gagal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari warga pemilik rumah yang sudah memiliki sertifikat sejak 16 Tahun lalu (K712)