Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Warga Sergai Diduga Pelaku Narkoba

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Dusun IV Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya disebuah ladang ubi sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu - sabu.

Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Pada saat tiba dilokasi, petugas melihat yang diduga pelaku bernama Abdul Wahab alias Wahab (39) Warga Dusun IV Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri didekat sebuah batu dipinggir jalan. 

Kemudian pada saat petugas mendatangi pelaku, petugas melihat pelaku sudah berjalan menjauhi batu tersebut. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat itu juga, pada Selasa (5/10/21) sekitar Pukul 14:30 Wib.

Dan pada saat yang bersamaan, petugas menemukan 1 buah kotak rokok Club X dari dekat batu tempat posisi awal pelaku berdiri. Lalu petugas membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 1 plastik asoy warna kuning dan setelah dibuka, plastik tersebut berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. 

Lalu petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, namun pelaku tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut.

Selanjutnya petugas membawa Wahab beserta barang bukti yang ditemukan yakni, 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,08 gram. 1 buah kotak rokok Club X. 1 buah plastik klip transparan kosong. 1 buah potongan plastik asoy warna kuning. 1 unit handphone merek Nokia warna putih, ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada MenaraToday.Com, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, Kamis (7/10/21) membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Narkoba tersebut.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Jelas Humas Polres Tebing Tinggi.(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama