Menaratoday.com - Sidimpuan
Miris Bendera merah putih dibiarkan berkibar hingga malam hari di RS METTA MEDIKA Padangsidimpuan.
Berkibarnya bendera tersebut terjadi pada Minggu jam 21.49 wib, (17/10/2021) dini hari. Lambang negara tersebut tidak diturunkan oleh Pihak rumah sakit tersebut. Tentunya, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.
“Mungkin itu kelalain, namun, sikap tersebut sudah bertentangan degan UU negara,”ujar Erik Astrada, salah seorang pemerhati pembangunan di Padangsidimpuan.
Menurutnya, pada pasal 7 ayat 1, UU nomor 24/2009 jelas disebutkan, pengibaran/pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Tolong hargai jasa para pejuang yang sudah merelakan nyawanya untuk naiknya bendera merah putih,"ujar Erik
Sementara itu pihak Rumah Sakit Metta Medika belum memberikan komentar hingga berita ini dikirim ke meja redaksi. (Ucok Siregar)