Doorr... Dua Pelaku Curas Di Pelor Unit Jatanras Polres Asahan.

MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan terpaksa melumpuhkan dua pelaku pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang sangat meresahkan masyarakat masing-masing berinisial AAL (23) dan DH (20) warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara karena mencoba melawan saat ditangkap.

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, MH melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadani didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian P. Simangunsong saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/11/2021) pagi.

"Benar, kita telah meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban EN warga Desa Mekar Baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada hari Minggu (7/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Diponegoro Kisaran" ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Pulau Raja ini menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan Diponegoro Kisaran, tiba-tiba korban dihampiri seorang OTK dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dari arah kiri dan langsung merampas tas korban yang berisikan 1 unit Handphone merk Vivo Y30i, uang tunai Rp. 700 ribu dan surat-surat penting lainnya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta rupiah. 

"Menjadi korban penjambretan, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan. Berbekal laporan tersebut tim opsnal unit Jatanras dengan dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 17.00 Wib, tim opsnal meringkus pelaku berinisial AAL di tempat persembunyiannya di Jalan Ikan Sibaro Kelurahan Sidomukti. Sedangkan pelaku berinisial DH diringkus di Jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti.  Saat kita tangkap kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegaa terukur dengan menembak bagian betis kedua pelaku, kemudian kedua pelaku di bawa ke RSUD Haji Abdul Manan Simatupang untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di bagian betis kedua pelaku, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y30i dan 1  unit sepeda Motor honda vario warna hitam di bawa ke Mapolres Asahan" papar Perwira Pertama Berpangkat tiga garis kuning di pundak ini.

Diakhir penjelasannya AKP M. Ramadani menyebutkan kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara  (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama