Gelapkan Sepeda Motor dan HP Majikan, Pemuda Ini Diamankan Polisi

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan FH (19) Warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Terduga Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor dan Hp ,Sabtu (13/11/2021).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi menerangkan kejadian penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah Hp tersebut terjadi pada Kamis (19/8/2021) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Korban bernama Sri Melati Panjaitan Penggelapan Satu Unit Sepeda motor dan Satu buah Hp miliknya.

Pelaku FH (19) yang merupakan karyawan Korban mengambil sepeda motor dan Hp korban untuk digunakannya sehari hari sebagai alat transportasi dan komunikasi di kios milik korban.

Polisi yang mengusut kejadian tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH (19) Sedangkan dua orang penadahnya masing masing W dan D Belum berhasil ditemukan dalam tahap pencarian,Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Satu potong Baju Kaos warna Hijau yang di beli FH (19) menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor dan hp.

"Terhadap tersangka  FH (19) yang diamankan dikenakan pasal 372 dari KUHPidana (ancaman hukuman 4 tahun)," terang Kapolres. (Gan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama