Kurang 24 Jam, Polres Asahan Ungkap Kasus Supir Aniaya Supir.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus Supir aniaya supir yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, Minggu (7/11/2921) sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M. Rahmadani saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) menyebutkan kurang 24 jam, pihaknya berhasil meringkus 3 orang pelaku masing-masing berinisial JS (22), Supir, warga Jalan Wirakarya Dusun IV Desa Sei Kepayang tengah Kecamatan Sei Kepayang, Asahan beserta dua orang kernetnya berinisial BS (30) warga Jalan pertanian Desa Patumbak Kecamatan Marendal I Kabupaten Deli Serdang danRS (27) warga Jalan pertahanan Desa Patumbak Kecamaan Medan Amplas Kodya Medan.

"Ketika pelaku kita ringkus hari itu juga di TKP karena melakukan penganiayaan terhadap Binner Purba (43) warga Jalan Gelugur Rimbun Kelurahan Kotalimbatu Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang" ujar Ramadhani.

Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis ini menyebutkan saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya secara bersama-sama menganiaya korban.

"Penganiayaan ini berawal saat pelaku sedang menurunkan penumpangnya. Tiba-tiba korban datang dan menggeber kendaraannya, sehingga ketiga pelaku merasa tidak senang dan mengejar korban kemudian menganiaya korban" jelasnya.

Ramadhani menyebutkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama