Perda RTRW Dinilai Tak Sesuai, Pemda Diminta Untuk Study Banding Ke Pantura

Tambak Udang (ilustrasi)

MENARATODAY.COM-Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011-2030 menyebutkan bahwa di Kabupaten Pandeglang terdapat sembilan Kecamatan yang bisa dipergunakan sebagai lokasi untuk budidaya tambak udang hingga saat ini masih jadi persoalan.

Tokoh masyarakat carita sekaligus pemilik Cinde Wulung carita Teja Heriana mengatakan, peraturan tersebut seolah-olah bentuk dukungan pemerintah kepada para pengusaha tambak udang untuk membuka lahan tambaknya dekat lokasi pantai. 

"Padahal belum lama, ada kejadian viral dimana air laut menghitam dan berbau menyengat akibat limbah tambak yang dibuang ke laut hingga mengganggu kenyamanan para wisatawan yang berenang dipantai," tuturnya. Kamis (04/11/21).

Selain itu kata Teja, semestinya pemerintah dan juga DPRD pandeglang sebelum menerbitkan regulasi tersebut, melakukan studi banding terlebih dahulu ke daerah yang pernah menerapkan hal itu, misalnya ke pantura. Karena disana sempat menerapkan peraturan yang sama, namun ternyata malah memunculkan persoalan baru.

"Disepanjang pantai pantura itu banyak dibangun tambak udang, awalnya berjalan baik, namun akhirnya pada ditinggalin karena kualitas air laut menjadi buruk, sedangkan untuk recovery air laut itu membutuhkan waktu yang sangat lama, bisa sampe 2-3 tahun untuk bisa balik normal," tukas mantan anggota DPRD pandeglang periode 2004-2006 ini.

Sekarang, lanjut Teja, tambak-tambak disana kosong dan terbengkalai karena ditinggalkan pemiliknya begitu saja, yang tersisa hanya warung remang-remangnya saja yang masih ada hingga saat ini.

"Ya 2 atau 3 kali panen emang ketutup modalnya, tapi kan dampaknya Siapa yang nanggung? Ya masyarakat setempat, air laut menjadi kotor dan berbau," jelasnya.

Teja menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan coba mendiskusikan persoalan tambak udang ini, bersama para kepala desa dikecamatan carita untuk mencari solusi terbaik terkait peraturan tersebut.

"Semoga pihak eksekutif dan juga legislatif dapil carita khususnya mau juga turut serta dan menyempatkan waktunya dalam diskusi yang akan dilakukan nanti, karena ini untuk kebaikan bersama," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD pandeglang dari Fraksi  Golkar yang membidangi pariwisata H. TB Agus Chotibul Umam menuturkan, bahwa dalam tekhnisnya tambak udang tidak akan mengganggu lokasi wisata dicarita yang sudah berjalan.

"Tambak udang boleh dibangun dilahan yang jauh dari central point lokasi wisata, seperti di desa pajamben kecamatan carita misalnya, yang memang itu lumayan jauh dari lokasi wisata yang sudah berjalan, intinya memanfaatkan lahan kosong," jelasnya. 

Perlu diketahui, Kesembilan kecamatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi Kecamatan Carita, Labuan, Panimbang, Sukaresmi dan Cibitung. Kemudian, Kecamatan Cigeulis, Cimanggu, Sumur hingga ke Kecamatan Cikeusik. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama