Terkait Ratusan Kwh Ilegal Di Huntap Korban Tsunami, PK PMII Gempur BPBD Pandeglang


MENARATODAY.COM-Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK -PMII) STAI Babunnajah melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang. Rabu (03/11/21).

Dalam aksinya puluhan mahasiswa ini menuntut BPBD Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan ganti rugi 72 unit KWH illegal yang ada di Hunian Tetap (Huntap) yang terletak di Desa Banyumekar Kecamatan Labuan, kabupaten pandeglang, Banten.

"Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten tahun 2020, bahwa terdapat beberapa temuan, salah satunya adalah 72 unit KWH ilegal yang terpasang dihuntap yang berlokasi di Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan," demikian ungkap Ketua PK PMII STAI Babunnajah Rohimat.

Rohimat mengatakan, selain itu juga adanya dugaan keras penggelembungan anggaran pembelian KWH senilai Rp. 1,75 juta per unit pada 483 Huntap yang direalisasikan oleh BPBD Kabupaten Pandeglang pada tahun 2020.

“kami juga melakukan kroscek ke lapangan dan ternyata memang betul temuan BPK itu, bahwa 72 KWH ilegal disana," tuturnya.

Salah satu koordinator Aksi Nurul menambahkan, untuk temuan  penggelembungan anggaran pembelian KWH, di BPK sebanyak 483 Huntap senilai Rp. 1.75 juta per unit, ternyata tersebar di tiga kecamatan lainnya yakni Huntap kecamatan Carita, Panimbang dan Sumur. 

“Besar Harapan kami, persoalan ini segera ditangani dan diselesaikan oleh BPBD pandeglang, kasian mereka," tutupnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama