Petik Septor Di Dalam Rumah Warga, Residivis Ini Kembali Di Kerangkeng

MenaraToday.Com - Deli Serdang :

Unit Polsek Pagar Merbau, Polres Deli Serdang kembali meringkus Dedi Irawan Alias Dedi (35) warga Pondok Maju Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kapolsek Pagar Merbau Iptu I.R Sitompul menyebutkan peristiwa pencurian tersebut awalnya di ketahui isteri korban, Fatimah yang bertanya kepada suaminya Gimun alias Juber (50)  tentang sepeda motornya, "Mas, mana kereta (Sepeda motor - red), koq ga ada", dan dijawab "Tidak Tahu". Kemudian korban bersama isterinya mencari sepeda motornya, namun tidak berhasil ditemukan. Sekiea pukul 17.00 Wib seorang warga atas nama Dedek memberitahukan sepeda motor korban berada di sebuah rumah kosong di Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Pagar Merbau dengan mengatakan " Wak kereta uwak ada disana sembari menunjukkan rumah kosong yang didalamnya ada kereta yang di tutupi seng.  Kemudian korban mendatangi rumah kosong tersebut untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Sesampainya di rumah kosong, korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Kemudian korban pun membuat Laporan ke Polsek Pagar Merbau.

" Mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Jesko Siburian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah beberapa kali melakukan kejahatan seperti percobaan pencurian di dalam rumah pada bulan September 2021 dan pencurian sepeda motor pada bulan Nopember 2021 . Kemudian tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Purwodadi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario, selanjutnya  tim opsnal Polsek Pagar Merbau bergerak menuju lokasi dan berhasil pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan percobaan pencurian di dalam rumah dan telah melakukan pencurian Sepeda Motor. Dan pada saat diamankan pelaku membawa senjata taja" jelas Mantan Kapolsek Kota Kisaran, Polres Asahan ini.

Lebih lanjut Perwira Pertama Kepolisian yang dikenal supel dan mudah akrab ini menyebutkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit  Sepeda Motor merk Nasha Thn 2007 warna Hitam BK 4289 MY, No. Rangka : MF7AA2AA97L062990, No. Mesin : NS4070S78043623 dan 1  lembar STNK Sepeda Motor Merk Nasha Thn 2007 warna Hitam BK 4829 MY.

"Berdasarkan data yang ada pada ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan curanmor dan pernah di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada tahun 2007 selama 2 tahun (Perkara Ranmor), Pada tahun 2015 selama 10 bulan (Pencurian Biasa) dan Pada tahun 2017 selama 3 tahun (Percobaan Pencurian) dan pelaku juga tengah diproses dalam kasus Percobaan pencurian dalam rumah dan UU  darurat no 12 tahun 1951 ttg Membawa senjata tajam" jelasnya (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama