Polres Blitar Kota Segera Lakukan Gelar Perkara Soal Kasus Tambang Ilegal

MenaraToday.Com - Blitar :

Polres blitar kota akan segera melakukan gelar perkara terkait penangkapan 6 orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di aliran lahar Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. 

Jika proses pemeriksaan awal selesai dan memenuhi unsur pidana maka perkara di tingkatkan statusnya ke penyidikan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, pihaknya segera melakukan gelar perkara tentang peristiwa penangkapan 6 orang yang diduga melakukan penambangan ilegal di di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar pada Kamis 18 November 2021 lalu jika proses pemeriksaan awal selesai.

Apabila dari hasil pemeriksaan awal kasus itu memenuhi unsur pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke status penyidikan. 6 orang yang di tangkap itu terdiri dari sopir dump truk, operator ekskavator dan lain sebagainya.

Yudhi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti siapa pemilik tambang diduga ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan itu.

Menurutnya, pihaknya bertumpu pada Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan dalam menjalankan penegakan hukum. Jika memenuhi unsur pidana, para terduga pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, dalam razia di lokasi tambang pasir di aliran lahar Desa Sumberasri Nglegok Kabupaten Blitar polisi menyita ekskavator dan dump truk. Polisi juga menangkap 6 orang terduga pelaku penambangi legal disana.  (JhonyLucky)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama