Resmob Polres Minsel Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan di Tumaluntung

MenaraToday.Com - Minahasa Selatan

Seorang pria berinisial YM  alias Yansen (34) warga Desa Tumaluntung, Kecamatam Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan tidak berkutik saat dijemput Tim Reserse Mob Polres Minsel, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 21.00 Wita. 

Yansen diringkus polisi terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dengan korban Jihan Sarayar warga Desa Malikuz Kecamatan Amurang Timur, Minsel. 

"Palaku  kami amankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan, dasar laporan polisi nomor LP/359/XI/2021/Sulut/Res Minsel, tanggal 2 November 2021 dan Springas/18/XI/2021/Reskrim," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa (02/11/2021) pkl. 16.00 wita, di Perkebunan Talimpong, Desa Maliku. Saat itu korban menegur tersangka yang sedang mengambil buah kelapa. Terjadi adu mulut, berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Korban mengalami luka potong di tangannya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kami melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan tersangka di rumah keluarganya di Desa Tumaluntung. Untuk babuk yang diamankan yakni sajam jenis parang," pungkas AKP Rio Gumara. (Herman Pangkey)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama