Sangkutkan Sabu Di Pagar Warga, Seorsng Residivis Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial MS (39) warga Gang Family Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Seni. (25/10/2021) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Silo Lingkungan I Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumut.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira  melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting menyebutkan pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara ini kembali diringkus karena menyebarkan narkotika jenis sabu. 

"Pelaku diringkus oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku" ujarnya.

Lebih lanjut Kasat menerangkan dari tangan tersangka, petugas menyita 5  Paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan berat 0,96 gram, 1 buah kotak kartu domino merk ular sanca, Uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan 1 unit sepeda motor yamaha mio warna biru tanpa plat.

"Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara menyimpannya di dalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga, ini dilakukannya untuk mengelabui petugas, berbekal pengalaman, Kanit II  berhasil mengamankan MS" ujar Nasri Ginting.

Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan undang - undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama