Menaratoday.com - Tapsel
Pelarian Panjang IED (42)
warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tersangka tindak pidana penipuan dengan modus calo PNS akhirnya berhasil di hentikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan
Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK saat konferensi Pers di Mapolres Tapsel.Rabu (17/11/2021)
"Ada 14 orang korban dari berbagai daerah, Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya. Kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah" ujar AKBP Roman
Menurut AKBP Roman Smaradhana, Tersangka IED (42) dilaporkan salah satu korbannya atas nama Sangap Daulay, ke Polres Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2020 lalu karena merasa ditipu. Korban yang sudah menyetor uang sebesar 150 juta rupiah kepada tersangka IED namun tidak pernah diangkat menjadi PNS.
"Tersangka IED sempat buron beberapa waktu dan akhirnya berhasil kita tangkap pada tanggal 11 November 2021 lalu di rumah kontrakannya di Kota Medan, Atas Perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,"tutup Kapolres. ( Ucok Siregar)