Bupati Cup: Anggaran Sudah Sesuai RKA Dan DPA, Tahun Depan Dispora Di Merger Menjadi Disdikpora


MENARATODAY.COM-Kisruh hadiah uang pembinaan sebesar Rp. 45 ribu dan Rp. 95 ribu unuk juara III cabor pencak silat dan juara III panjat tebing hingga saat ini terus bergulir. Terbaru, Bupati Pandeglang melakukan pencopotan kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Kadispora) kabupaten pandeglang Dadan Saladin.

Salah satu mantan anggota DPRD dari PDIP periode 2004-2009 Teja Heriana mengungkapkan, seharusnya Bupati pandeglang tidak semena-mena mencopot kadispora.

"Untuk mencopot seorang kadis itu ada prosedur dan tahapannya, seharusnya ketika polemik ini mencuat, DPRD melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat, panggil seluruh atlit, dispora dan KONI dengarkan keterangan dari masing-masing sebetulnya seperti apa," tuturnya.

Jika memang terbukti kesalahan ada pada dinas, kata Teja, maka DPRD melakukan rekomendasi terkait dicopot atau tidaknya kadis kepada bupati.

"Jadi bukan semena-mena mencopot jabatan seseorang tanpa adanya rekomendasi dari DPRD, apalagi itu dihadapan khalayak banyak, seharusnya gunakan azas praduga tak bersalah dulu, mainkan aturannya sesuai hukum, gak sembarangan," tukasnya.

Sementara itu, menyikapi polemik tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dispora, Koni, Ketua Pelaksana Cabang Olahraga Futsal, Pencak Silat, Karate dan Panjat Tebing terkait Klarifikasi kegiatan penyelenggaraan kejuaraan olahraga multi event dan singel event tingkat kabupaten. Rabu (22/12/21).

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa pada saat pembahasan, perencanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kadispora tidak hadir sehingga Komisi 4 tidak membahas secara detail Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang di susun oleh Dispora.



"Secara umum memang penyusunan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku, namun secara etika dispora kurang koordinasi saja sehingga menimbulkan kegaduhan pasca kegiatan," demikian dikatakan anggota Komisi 4 DPRD pandeglang Habibi Arafat. 

Ia berharap, dengan adanya kejadian ini, menjadi perhatian bagi semua pihak untuk membantu dan memfasilitasi pembinaan para atlet di Kabupaten Pandeglang kedepannya.

"Intinya secara aturan anggaran turnamen itu sah untuk digunakan Dispora. Namun dengan agenda dengar pendapat ini kami bisa mengetahui masalah yang sebenarnya," ujarnya

Sementara itu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turnamen olahraga Ahmad Junaedi, S.sos mengatakan, bahwa anggaran yang digunakan dalam turnamen Bupati Cup 2021 tersebut sudah sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pengguna Anggaran (DPA).

"Total Anggaran sebesar Rp. 150 juta, Selain itu kegiatan turnamen kemarin tidak pernah keluar dari DPA. Sehingga penggunaan anggaran baik untuk kegiatan maupun hadiah juga merujuk pada aturan," akunya.

Junaedi menuturkan, dari anggaran yang disiapkan yakni Rp. 150 juta, anggaran yang  terserap sebesar Rp.142 juta, dan sisanya kata junaedi nanti dikembalikan ke kas daerah.

Junaedi menambahkan, penggunaan anggaran tersebut sesuai kesepakatan dengan semua cabor. Terkait penyerapan anggaran tentu sesuai dengan kebutuhan dengan para Cabor.

"Jadi soal kebutuhan anggaran itu sesuai kebutuhan Cabor. Cabor yang mengikuti turnamen diantaranya Panjat Tebing, Karate, Futsal dan Pencak Silat," tuturnya.

Ketika disinggung apakah ada tindak lanjut dari hearing tadi, Junaedi mengatakan, tidak ada karena Dispora tahun depan akan di merger dengan dinas pendidikan (dindik) menjadi dinas pendidikan, pemuda dan Olah raga (Disdikpora). 

"Dan otomatis pak kadis di copot termasuk saya pptk," terangnya. (la)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama