Loka POM Kota Tanjungbalai: 'Pelaku Usaha Pangan Olahan, Daftarkan Izin Edar mu'

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

 Sekarang ini, pelaku usaha pangan semakin banyak dan produknya pun semakin beragam. BPOM memiliki tanggungjawab untuk mengawasi seluruh peredaran produk makanan dan obat-obat-obatan yang ada di Indonesia. Tujuan dari pengawasan makanan dan obat-obatan ini untuk memastikan seluruh produk aman dikonsumsi dan tidak merugikan konsumen. 

Sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Lantas apakah semua pangan harus memiliki izin edar? 

Pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar adalah yang masa simpannya kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, diolah dan dikemas dihadapan pembeli, dan pangan siap saji. Pendaftaran pangan dapat dilakukan di Pemerintah Kab/Kota Setempat (melalui Dinas Perizinan) atau ke Badan POM. 

Kriteria pangan yang didaftarkan di Badan POM adalah: Lokasi produksi telah terpisah dengan dapur rumah tangga, pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, semi otomatis, atau dengan teknologi tertentu. Adapun pangan olahan yang wajib untuk didaftarkan di Badan POM adalah pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran, pangan terverifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan. Pangan wajib SNI yang dimaksud adalah seperti air mineral alami, air embun, air mineral dalam kemasan, air de mineral, garam konsumsi beryodium, minyak goreng sawit, kopi instan, tuna dalam kaleng, makanan kaleng, tepung terigu, kakao bubuk, dan gula kristal putih.

Sedangkan produk-produk yang dapat didaftarkan di Pemerintah Kab/Kota setempat (Melalui Dinas Perizinan) sesuai Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga seperti hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahannya, dan lainnya.

Oleh karena itu, untuk warga yang ada di wilayah kerja Loka POM di Kota Tanjungbalai (Kota Tanjungbalai, Kab. Asahan, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Labuhanbatu, dan Kab. Labuhanbatu Selatan) yang memiliki produk pangan olahan, jangan lupa untuk mendaftarkan produk di Loka POM di Kota Tanjungbalai. 

Dengan melakukan pendaftaran izin usaha dari BPOM, masyarakat atau konsumen bisa mendapatkan kepastian hukum terkait amannya suatu produk.

Adapun keuntungan memiliki izin edar pada suatu produk pangan adalah produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas pemasaran produk, produk telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi, meningkatkan kepercayaan masyarakat; serta dapat menilai nilai tambah bagi produk.

Loka POM Kota Tanjungbalai sangat mendukung dan berperan aktif dalam melakukan pendampingan pendaftaran izin edar pangan olahan oleh pelaku usaha. Untuk informasi terkait pendaftaran pangan olahan, dapat menghubungi call center Loka POM di Kota Tanjungbalai melalui telepon atau WhatsApp 0811 6500 533 atau melalui Media Sosial Loka POM di Kota Tanjungbalai (Facebook : Loka Pom Tanjungbalai dan Instagram: @lokapomtanjungbalai. (Gani.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama