LSM MAPPAN Laporkan Kades Pematang Rahim dan Pemilik Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Ke Kejagung

MenaraToday.Com - Jakarta : 

Sejumlah masa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM MAPPAN), kembali mengelar aksi unjuk rasa terkait praktif mafia tanah diduga dilakukan oleh PT. MPG, bekas Kontraktor PT. WKS, di depan Gedung Adhiyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin 06 Desember 2021.

Pantauan di lapangan, LSM MAPPAN akan melaporkan beberapa kasus praktik mafia tanah, yang diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hal ini dikatakan Sekjen DPP LSM MAPPAN  Hadi Prabowo yang menjadi Kordinator Lapangan saat aksi.

Hadi menggungkapkan bahwa terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh PT. MPG atau yang inisial A,  masih ada rangkaian kasus yang bisa diungkap, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan pajak.

"Kenapa saya bilang begitu, karenaa hasil audiensi kami beberapa waktu yang lalu bersama dengan. Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kabid Linhut, dan PPNS Dinas Kehutanan, diruangan Asisten 1 Provinsi Jambi cukup jelas, bahwa statusnya memang kawasan hutan dan memang benar ada aktifitas dalam kawasan hutaa. Ucap salah seorang PPNS kepada kami". Jelas Hadi

Hadi menambahkan atas dasar itulah mereka mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan tindak pidana lain, selain dugaan Pelanggaran Undang - Undang No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Permberantasan Perusakan Hutan. 

"Karena terkait dugaan dimaksud kami percayakan proses penagakan hukumnya ke temen Gakkum KLHK RI. Hal ini merupakan tindak lanjut steatmen Kepala Kejaksaan Agung RI Bapak ST Burhanuddin dalam Press Rilis Kejaksaan Agung RI nomor PR-917/066/K.3.Kph.3/11/2021 dimana kasus Mafia Tanah merupakan atensi khusus untuk segera dilakukan upaya Penegakan Huk dari pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian. Namun untuk dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uangnya akan kami laporkan, dan kami  teruskan proses penegakan hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami juga memberikan satu bundel berkas laporan, dan bukti - bukti yang kami miliki terkait dugaan praktik - praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh seorang WNI Keturuan bernama Ahin. Karena terakhir Komunikasi dengan saya, Ahin mengungkapan bahwa tanah itu ada sporadik dan juga di beli bukan merambah" jelasnya.

Hadi menyebutkan jika memang ada jual beli jelas ini lebih salah, masa hutan negara diperjual belikan dan apa dasar sporadik atau Skt bisa terbit di atas tanah yang statusnya masih kawasan hutan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama