Miliki Sabu Seberat 5,20 Gram, Arman Jadi Penghuni Baru Sel Satresnarkoba Polres Asahan.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Diduga edarkan narkotika jenis sabu, AS alias Arman (27) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pulo Rakyat, Asahan, Sumut di gelandang personil Satresnarkoba Polres Asahan ke Mapolres Asahan, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 00.30 Wib.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Nasri Ginting menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Desa Mekar Sari.

"Berbekal informasi berharga ini, unit 1 Satresnarkoba Polres Asahan yang dipimpin langsung Iptu Mulyoto terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian tim meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 plastik klip di tangan kirinya. Saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa dirinya masih menyimpan sabu di kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, kembali ditemukan sabu seberat 5,20 gram dari 6 plastik klip, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 5 lima bungkus plastik klip kosong, 1 buah hp android warna hitam merek oppo, 1 buah timbangan elektrik dan 1 kotak rokok Club X Mild. Pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik warga Sei Piring Kecamatan Pulau Rakyat berinisial I yang telah ditetapkan sebagai DPO Satresnarkoba Polres Asahan" papar AKP Nasri Ginting, Minggu (12/12/2021).

Nasri menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku dan barang bukti di bawa ka Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku kita inapkan di sel ruangan Satnarkoba untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut sembari melakukan pengejaran pemasok sabu tersebut kepada pelaku" ujarnya mengakhiri. (Nn/Red)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama