Rudapaksa Teman Adik Sendiri, Pria Ini Jadi Penghuni Hotel Prodeo

MenaraToday.Com - Rokan Hilie : 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir meringkus seorang pria berinisial J (20), Warga Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021), membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kini kasusnya tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir" ujar Juliandi.

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis kuning di pundak ini menambahkan peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada hari Minggu (5/12/2021) sekira pukul 14.30 Wib.

"Saat itu korban sedang ikut latihan Natal dirumah temannya. Saat itu pelaku yang merupakan abang kandung teman korban datang. Entah setan apa yang merasuki pelaku sehingga tega mencabuli korban bahkan melakukan ruda paksa terhadap korban yang tak lain merupakan tetangga korban" ujar Kasubbag Humas.

AKP Juliandi menambahkan peristiwa ini terbongkar saat ibu korban curiga melihat korban dalam keadaan lemas dan pucat.

"Ibu korban pun bertanya, "Kau kenapa"z lalu dijawab korban "Aku sakit perut", kemudian ibu korban membawa ke kamar mandi dan melihat celana dalam korban berdarah. Kemudian ibu korban bertanya, "Ini kenapa, koq bjsa berdarah?", Dengan polos korban menjawab "Aku nggak tahu". mendengar jawaban korban, ibu korban menanya lagi, "Siapa yang buat", ditanya seperti itu, korban pun menangis ketakutan. Ibu korban pun membujuk agar korban memberitahukan siapa yang melakukan perbuatan keji tersebut. Masih dengan rasa takut korban menjawab pelakunya adalah abang kandung temannya sendiri.  Bagaikan disambar petir disiang hari, ibu korban terkejut dan tidak menyangka bahwa pelakunya adalah tetangganya sendiri. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung membuat Laporan Polisi ke Mapolres Rokan Hilir" papar Juliandi menceritakan kronologis kejadian yang menimpa anaknya. 

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Tim UPPA Polres Rohil bergerak cepat dsn berhasil meringkus pelaku.

"Saat ini pelaku kita tahan di sel Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak" ujarnya mengakhiri. (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama