4 Orang Pengguna Sabu yang Terciduk di Stadion Badak Pandeglang Terancam Denda Hingga Rp10 M

Para Pelaku dihadirkan dalam press conference Polres Pandeglang, Rabu 26 Januari 2022.


MENARATODAY.COM, Pandeglang - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil amankan tiga orang  pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan satu orang pengedar.

Ketiganya diketahui merupakan tenaga honorer di Pemerintahan.

Ketika diamankan, ketiganya tengah berpesta narkotika di dalam mobil.

Tiga  orang tersebut berinisial DO (38), ER (35), dan YA (34).

Ketiganya di tangkap di sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam dengan nopol A 1826 KH pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

"Ketiganya diamankan disebuah tempat yang ada di pinggir Jalan depan stadion badak pandeglang yang terletak di Kecamatan Saruni, pandeglang," tutur Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi. Rabu 26 Januari 2022.

Kompol Andi Suwandi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Bahwa ada yang tengah pesta shabu di sebuah mobil dijalan Stadion Badak Kelurahan Saruni,” ujarnya.

Kompol Andi Suwandi menambahkan, ketika di lakukan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang terhadap saudara DO (38)  di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu.

"Ketika kami temukan, ternyata ada yang sedang di memegang barang shabu menggunakan tangan kanannya, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) linting narkotika jenis ganja," jelasnya.

Kemudian kataKompol Andi Suwandi, ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara ER (35), di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut tisu.

“Setelah kita geledah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan shabu kurang lebih 0.30 gram dan 1 (satu) bungkus klip bening berisikan shabu  -/+ 0.40 gram , 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram dan satu buah alat hisap shabu,” jelas Kompol Andi Suwandi.

Namun, lanjutnya, ketika di lakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat dan kendaraan terhadap saudara YA (34) tidak di temukan barang bukti apapun.

"Kemudian, kami melakukan interogasi terhadap para pelaku dan saudara ER, dia mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang di gunakan tersebut di beli secara patungan dari saudara (P) alias Boy (DPO) dengan cara di transfer melalui AC (31)," tukasnya.

Masih kata Kompol Andi Suwandi,sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan AC (31).

"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung kopi yang beralamat di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, tepatnya di jalan Pasar Timur Pandeglang," kata Kompol Andi Suwandi.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) ,Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliyar. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama