Diduga Manager Salah Satu Hotel Ternama Di Tanjungbalai Jadi Predator Anak

MenaraToday.Com - Tanjungbalai ; 

Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak sebagai bagian dari modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, sekaligus generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Sesuai dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Anak dianggap belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri baik secara rohani, jasmani maupun sosial di bawah usia 18 tahun. Sehingga orang dewasa berkewajiban untuk memberikan jaminan, memelihara dan kepentingan anak serta melindungi anak dari gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri. Senin (10/1/2022).

Dalam dugaan ini, bersanding terbalik,yang mana menurut Andrian lubis ini sudah mencoreng dan melanggar uu yang telah diatur oleh negara republik indonesia.

Yang sering disapa bung Rian itupun menambah kan,sangat mengecam,dugaan tindak asusila yang dilakukan di salah satu hotel ternama di kota Tanjungbalai beromisial I.H (33) oknum mananger hotel,s eorang laki-laki dan dugaan korban yang masih sekolah/menjalani PKL  M.A (17) yang juga seorang laki-laki.

Hal ini menurut Andrian Lubis sangat menjijikkan,yang mana menurut Aktivis Pemuda Sumatera Utara itu,ini dilakukan seseorang yang memiliki kepribadian ganda atau sering di sebut Homo.

Pihak sekolah juga dinilai tidak serius dan dianggap diam dan terjadi pembiaran/tutup mata dikarenakan pihak sekolah tidak merespon dengan baik, pada saat  M.A (nama disamarkan) melaporkan tindak asusila yang terjadi pada diri nya.

Saat ini setelah melakukan aksi damai dengan tajuk "Selamatkan Anak Tanjungbalai Dari Predator Anak" akan melaporkan dugaan tindak asusila,tetsebhf ke Polres Tanjungbalai dan berharap laporan tersebut dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di republik indonesia.(tamaMRP).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama