Kades Sarang Torop Sergai Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa

Keterangan Gambar : Kantor Desa dan Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.(Foto dipetik Tim MenaraToday.Com)

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai : 

Irwanto Naibaho, Kepala Desa (Kades) Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2021.

Dana Desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua Desa di seluruh Indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan  peningkatan ekonomi di tingkat Desa.

Pantauan MenaraToday.Com di Kantor Desa Sarang Torop, Kamis (13/1/22) tidak tampak ditemukan adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2021, sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa seyogyanya wajib memasang dan Mempublikasikan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Terbukti ketika awak media menanyakan kepada Kaur Umum dan Perencanaan Desa Sarang Torop bernama Wartina Naibaho di kantor Desanya, Kamis (13/01/22). perihal papan informasi dan terkait penggunaan Dana Desa, Wartina mengaku tidak mengetahui Soal APBDes Tahun 2021. 

"Kurang tau bang, langsung kepada Pak Kepala Desa dan yang lainnya tanya kepada beliau aja langsung bang, " Ucap Wartina Naibaho yang juga mengaku keluarga (sepupu) dari Kepala Desa Sarang Torop Irwanto Naibaho.

Sementara itu, Kepala Desa Sarang Torop Irwanto Naibaho saat dikonfimasi Awak Media via Telephone Kamis, (13/01/22) menampik adanya dugaan ketidak transparanan soal penggunaan Dana Desa yang dikelolahnya.

Irwanto Naibaho juga menyatakan yang dikatakan Kaur Umum dan Perencanaan yang mengakui tidak mengetahui soal penggunaan Dana Desa adalah karena Kaur tersebut tidak mau menjawab pertanyaan Wartawan saja.

"Tapi ada papan APBDes di dalam Kantor. Kalau Kaur Umum dan Perencanaan mengatakan tidak tau itu cuma karena dia gak mau jawab aja itu Pak" Katanya. 

Dari hasil penelusuran awak media, diduga Kepala Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, terindikasi menyalah gunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli Anggaran Dana Desa Tahun 2021. 

Untuk itu, diminta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sarang Torop, untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan kerugian keuangan Negara.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama