Pelapor Cabut Laporan, Dua Pelaku Perkosaan Gadis Disabilitas di Bebaskan, Dosen Pidana: Itu Keliru!

MENARATODAY.COM, Serang Kota  - Ternyata di bebaskanya dua tersangka pemerkosa perempuan disabilitas (21) warga serang kota oleh Polres Serang Kota, karena pelapor telah mencabut laporannya. 

Hal itu di benarkan oleh Kasatreskrim Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada Selasa 18 Januari 2022.

Terkait pencabutan laporan ini hingga berakibat di bebaskannya kedua pelaku pemerkosaan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya anggap hal itu keliru.

Keputusan Polres Serang Kota tersebut dinilai keliru oleh Halimah karena perkosaan merupakan delik murni, bukan delik aduan. 

"Jadi meskipun Pelapor mencabut laporannya, polisi wajib terus melanjutkan proses hukumnya," demikian dikatakan Halimah lewat pesan singkat, Selasa 18 Januari 2022.

Halimah menuturkan, dalam hukum pidana pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten), sedangkan delik perkosaan bukan merupakan delik aduan. 

"Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah perempuan disabilitas yang merupakan bagian dari kelompok rentan," tuturnya.

Ironis menurut Halimah, apabila Polres Serang Kota tidak melanjutkan proses hukum kejahatan perkosaan itu, lantaran pelapor sudah mencabut laporannya. 

"Justru seharusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal apa yang  melatar belakangi pelapor mencabut laporannya, apakah pelapor mengalami tekanan, ancaman, dan lain sebagainya," tambah Halimah.

Masih kata Halimah, korban yang saat ini telah dinikahkan dengan pelaku perkosaan, tidak dapat dipandang sederhana sebagai bentuk pemulihan situasi pasca terjadinya tindak pidana.

"Restorative justice tidak diterapkan dengan tujuan memposisikan korban untuk menjadi korban kedua kalinya, perkawinan idealnya dilaksanakan atas dasar kehendak dari kedua belah pihak, dengan tujuan untuk kebahagiaan bersama. Lantas apakah perkawinan antara pelaku dan korban perkosaan adalah perkawinan yang dikehendaki korban?," tanyanya.

Lanjut Halimah, jangan sampai situasi ini terjadi lantaran korban disudutkan dan membuatnya mengikuti piihan yang sebenarnya korban tidak kehendaki.

"Jika seperti ini, korban telah menjadi korban untuk kedua kalinya karena hukum yang tidak bekerja, Hukum harus tampil memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, sebagai bentuk perlindungan negara atas warga negaranya," tegas Halimah.

Halimah meminta, polisi melakukan penyidikan terkait peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah perempuan disabilitas, pihak kepolisian perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini.

"Saya berharap, Polres  Serang Kota segera melakukan koreksi atas kekeliruannya, dan melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut," ujar Halimah. ***


Penulis: Ila Nurlaila Sari

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama