Tidak Patuhi Prokes, 27 Orang Dapat Teguran

MenaraToday.Com - Asahan : 

Dalam rangka penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan, personil Polres Asahan melaksanakan Patroli dan Operasi Yustisi 2022, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan pada pelaksanaan Patroli dan Operasi Yustisi 2022, personil menyambangi 3 lokasi seperti Irian Market Jalan Imam Bonjol Kisaran  dan Simpang Tugu Perjuangan Jalan Ir. Juanda Kisaran  serta Simpang Kantor Sat Lantas Jalan Cokroaminoto Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.

"Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini kita melakukannya dengan cara mobile serta mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat pada tempat - tempat berkumpul/kerumunan masyarakat (orang banyak) untuk tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dalam menjalankan segala aktivitas yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,"ujar mantan Kapolres Tanjungbalai ini.

Selain memberikan sosialisasi dan  himbauan, petugas juga  memberikan hukuman / tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk pelanggar yang diberikan hukuman secara lisan terdapat 27 orang,"sebut Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Polres Asahan inj menegaskan pihaknya  akan terus melakukan penindakan terhadap  masyarakat  yang tidak menggunakan masker.

"Dengan terlaksananya operasi yustisi ini diharapkan pemulihan  ekonomi nasional (PEN) diwilayah hukum Polres Asahan dapat kembali normal". Ujarnya mengakhiri (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama