Tim Tabur Kejatisu, Tangkap DPO Terpidana Juara Pangaribuan

MenaraToday.Com - Toba :

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama juara Pangaribuan, dikediamannya di salah satu kota di Sumut pada hari Kamis 13 Januari 2022 kemarin, yang kemudian diserahterimakan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Zefri Pandapotan Simamora, S.H yang merupakan JPU dari Terpidana untuk dilakukan Eksekusi, terang Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon, Jumat (14/1/22).

Terpidana Juara Pangaribuan, MBA terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama pada pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 lalu pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3, Undang- Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang- Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1540K/Pid.sus/2015, tanggal  24 Maret 2016 dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun, beber Gilbeth.

Bahwa terpidana Juara Pangaribuan, MBA selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara sebagai Pelaksana pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir berdasarkan kontrak Nomor : 27.01.01.01/PLP/TRP/2007 tanggal 14 Agustus 2007 dari Ir. Anthonius Hutabarat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Tarukim Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 bersama dengan Tumpal Situmorang pada Bulan Agustus 2007 sampai dengan November 2007 bertempat di Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir.

Bahwa Anggaran yang diperuntukkan bagi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 senilai Rp. 1.870.000.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).

Pada saat pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir berjalan, terpidana Juara Pangaribuan, MBA menyerahkan (Mensub Kontrak) seluruh pekerjaaan kepada Tumpal Situmorang, ST tanpa Hak dan Izin dari Kuasa Pengguna Anggaran serta bertentangan dengan kontrak Nomor : 27.01.01.01/PLP/TRP/2007 tanggal 14 Agustus 2007.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir ternyata ditemukan fakta pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, selain itu berdasarkan Berita Acara Serah terima pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir telah dinyatakan fisik sudah 100 % dari PT. Karya Bukit Nusantara dan berdasarkan fakta di lapangan oleh keterangan Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata pekerjaan baru mencapai persentase 70 % dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Bahwa dengan dilakukannya pembayaran pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir yang belum mencapai kemajuan pekerjaan 100%, maka atas perbuatan terpidana telah dilakukan perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara dan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 519.584.436,41. (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Empat Puluh Satu Rupiah).

Selanjutnya, bahwa yang menjadi terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Pidana Korupsi pada pekerjaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir yaitu, Ir. Anthonius Hutabarat, Guntur Nainggolan, ST, Tumpal Situmorang, ST, Duma Rotua Sinaga, ST, Frida Tarigan, ST, Ir. Albert Marpaung, Msi dan Juara Pangaribuan, MBA .

Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan dari para terpidana telah dikembalikan secara tanggung renteng dan telah diserahkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea pada tanggal 25 Juli 2017 lalu kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba Samosir ke rekening RKUD Kabupaten Toba Samosir sejumlah Rp. 519.585.000,- (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), pungkas Gilbeth Sitindaon. (J.Tambunan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama