Dagang Bakso Sambil Jual Narkoba, Remaja Asal Baturetno Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Malang :

Polisi menangkap penjual narkoba bernama Firdaus Yusuf (28) saat transaksi narkoba di sebuah warung bakso. Dari tangan Firdaus disita barang bukti 0,24 gram sabu dan 1.200 butir pil koplo.

Pelaku ditangkap diwarung baksonya yang berada di Desa Nampes Kecamatan Singosari pada 5 Februari 2022 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan Firdaus bermula dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Singosari yang menyebut akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan. Dan benar saja saat dilakukan penangkapan pelaku didapati membawa narkoba," kata Kapolsek Singosari Kompol Roby, Sabtu (12/2/2022).

Roby menambahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik tipis pada bungkus rokok Magnum.

Selain sabu, diamankan juga barang bukti berupa alat isap (bong) yang masih ada sisa habis dipakai dan 1 alat komunikasi HP merk Realme warna merah serta 1 unit timbangan elektronik.

Akibatnya, tidak butuh waktu lama anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Aska pun kemudian mengamankan pelaku. Disaat dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan 1.200 pil koplo dirumahnya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Roby. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama