Dinilai Diluar Prosedur, Ketua LSM BAKORNAS Sulut Minta Kapolres Minsel Dicopot

MenaraToday.Com - Minahasa Selatan :

Peristiwa memilukan dialami oleh Junitje Rumengan, Warga Desa Tumpaan Baru, tepatnya di Jaga 1, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang tinggal bersama Ibu Janda (Lansia) yang sedang sakit. 

Betapa tidak, atas dasar alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan tahapan serta aturan yang berlaku terkait eksekusi atau pembongkaran rumah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang disaksikan oleh Pengacara pembeli dan dikawal oleh Polres Minsel.

Ketua DPD  LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Sulut dalam hal ini Noldy Poluakan yang dikuasakan oleh Yuni (sapaan akrab) dan almarhum suami Yuni  Frans Sampouw, dapat kuasa dari pemilik DR.Frits Eman (almarhum) untuk tinggal rumah tersebut.

Proses Eksekusi yang diduga ilegal karena tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mana seharusnya eksekusi adalah menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selanjutnya ada permohonan eksekusi, dan lewat pengadilan mengeluarkan penetapan (aanmaning) yaitu peringatan eksekusi, dalam peringatan eksekusi diberikan waktu untuk mengosongkan tempat. Dan jika sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan, apabila belum dikosongkan maka akan dilakukan eksekusi oleh pengadilan. 

"Eksekusi pengadilan harus dibacakan oleh Jurusita Pengadilan, dibantu oleh petugas keamanan yakni dari Kepolisian ataupun TNI," kata Nopol.

Hal ini kata Nopol sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di TKP. Dimana hanya oknum Pengacara yang membacakan putusan sepihak tanpa ada Jurusita ataupun orang dari Pengadilan. 

"Adapun pihak keluarga tidak mendapat surat peringatan (aanmaning) dari Pengadilan, dan secara brutal oknum pengacara menyuruh beberapa orang untuk melakukan pengrusakan yakni dengan cara mencabut seng dan lainya, sangat disayangkan kejadian tersebut justru dibawah pengawalan dan disaksikan oleh Polres Minsel," kata Noldy.

Poluakan menduga, cara yang telah dilakukan adalah Ilegal dan Inprosedural karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan telah jelas dan nyata mengandung perbuatan melawan hukum dan juga pidana yaitu dugaan pengrusakan dan masuk tanpa ijin, makanya ini harus di proses secara hukum.

"Sangat disayangkan kegiatan ini Polres Minsel ikut terlibat dengan alasan pengamanan, semua ini bisa terjadi karena adanya pengamanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, akibat dukungan pengamanan maka kegiatan pengrusakan ini bisa terjadi, maka menurut kami pihak Polres Minsel yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini, dalam hal ini penentu kebijakan di Internal Polres Minsel yaitu Kapolres. Karena itu saya atas nama pemberi kuasa, masyarakat dan demi hukum dan keadilan, meminta Kapolda Sulut, Kapolri agar memproses masalah ini secara hukum. Dan jika terbukti bersalah, Kapolresnya harus bertanggungjawab," tutur Poluakan.

Sebelum kegiatan ini terjadi, Minggu sebelumnya kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Kabag Ops, dan Kabag Ops menyampaikan tidak akan melakukan kegiatan pengamanan jika hanya permintaan Kuasa Hukum bukan Pengadilan. 

"Minggu berikutnya dihari pembongkaran kami sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ditujukan ke Kapolres Minsel termasuk Kapolda Sulut tapi tidak diindahkan,"Ucap Nopol 

Sementara itu Yuni penghuni rumah yang diberikan kuasa oleh Dr. Frits Eman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pembongkaran itu terjadi. 

"Apa boleh buat saya juga hanya seorang janda yang sudah sekuat tenaga mempertahankan tapi akhirnya terjadi juga, saya sangat kecewa, marah dan dirugikan apalagi ada ibu saya yang sudah tua dan sedang sakit. Dimana keadilan, saya mohon Pak Kapolda, Pak Kapolri, berikan keadilan bagi kami," ujar Yuni. (AR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama