Terkait Sengketa Tanah di Desa Simpang Karmeo, Irwandi Tak Pernah Hadiri Persidangan

MenaraToday.Com - Batanghari :

Kasus sengketa tanah yang luas kurang lebih 72 tumbuk di Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin Xxiv Kabupaten Batang Hari yang naik ke persidangan di pengadilan negeri Muara Bulian Batang hari dari si penggugat Irwandi dan tergugat Wardiyah.

Sidang gugatan ke dua ini di pimpin oleh hakim ketua Ruben Barcelona hariandja,SH 17/2/2022.

Kasus sengketa ini sempat di cabut dari pengadilan negeri Muara Bulian Batang hari oleh si penggugat lantaran tergugat pertama meninggal dunia.

Namun pada akhirnya si penggugat masih kurang puas dan menggugat untuk yang kedua kalinya pada Januari kepada tergugat Wadiyah yaitu istri dari tergugat yang pertama Amirudin bin hasan.

Sebagai ahli waris sah anak anak dari Almarhum Amirudin akan tetap mengikuti proses persidangan dengan memenuhi semua panggilan dari pengadilan tetapi berbeda dengan penggugat yang sama sekali tidak pernah hadir dalam persidangan.

Keluarga Alm Amirudin pada kasus sengketa ini mendapat bantuan dari dua pengacara kondang yaitu Rammel Siregar ,SH dan Susilowati purnawan, SP,SH dari lembah bantuan hukum Restorasi keadilan Indonesia provinsi Jambi.

Rammel Siregar saat di wawancara wartawan menaratoday mengatakan, " kami berdua dari lembaga bantuan hukum Restorasi keadilan Indonesia provinsi Jambi sudah memeriksa berkas berkas dan bukti bukti akan kepemilikan sah bidang tanah dari ahli waris almarhum, Amirudin bin hasan dan dan kami  dan klien sangat yakin akan memenangkan kasus sengketa lahan ini (perdata) apa lagi pihak penggugat walaupun memegang sertifikat namun ada kejanggalan dalam  keterangan isi dari sertifikat tersebut ungkap Rammel Siregar.

Susilowati pun menyambung pembicaraan kemanapun mereka mau menggugat kami siap ,dan sekarang saja ini anda saksikan sendiri irwandi (penggugat) tidak hadir dalam persidangan kan lucu dia yang gugat dia yang tidak pernah hadir saat sidang bukan kali ini saja sudah berapa kalipun sidang tidak pernah hadir ungkap Susi .

Pera usti  putri kandung dari almarhum Amirudin jg mengatakan dari mediasi di desa pun sampai saat ini juga Irwandi tak mau hadir dan ini sudah boleh di katakan menciderai etika hukum yang berlaku di negeri ini. Kami kapanpun siap apapun gugatan kami siap kemanapun mereka mau menggugat kami ikuti dengan nada tinggi pungkas pera, dengan bukti bukti dan saksi saksi yang berbatasan langsung dengan batas tanah kami juga ada dan siap untuk tampil di persidangan," tutup Pera.

Kuasa hukum Irwandi  Cipta, SH saat di konfirmasi mengatakan, memang klien kami tidak bisa hadir dalam beberapa kali sidang dengan alasan yang mungkin tidak bisa mengikuti setiap sidang lantaran ada hal yang lebih penting yaitu masalah di keluarga yang katanya istri hamil dan mau melahirkan dan klien kami mungkin mau jadi suami siaga siap sedia untuk istrinya dalam persalinan.

Tetapi dengan ketidak hadiran klien kami di persidangan saya khawti akan berpengaruh pada putusan hakim , padahal peribadi saya sudah berulangkali memberi tahu tiap sidang dia harus hadir di pengadilan karena sidang ini sangat penting.


Jika klien kami bersikap seperti ini terus saya jujur saja , " saya angkat tangan  dan mundur dari kuasa hukum beliau (Irwandi penggugat). tutup Cipta.

Jika melirik dari perma peraturan mahkamah agung no 1 tahun 2016. Akibat hukum para pihak tidak beretikad baik

1- putusan gugatan di nyatakan tidak dapat di terima ( Noer ostvankelijk verltard)

- dalam hal penggugat berdasarkan laporan mediator di nyatakan tidak beretikad baik (pasal 22 perma no 1 tahun 2016)

- dalam hal para pihak  secara bersama sama tidak beretikad baik oleh mediator (pasal 23 ayat (8) perma no 1 tahun 2016)

2- biaya mediasi di bebankan kepada tergugat 

- dalam hal tergugat berdasarkan laporan mediator di nyatakan tidak beretikad baik

- penetapan memuat amar yang menyatakan tergugat tidak beretikad baik dan membebankan biaya mediasi kepadanya (pasal 23 ayat (1),(2),(3) huruf a,b,c dan d perma no 1 tahun 2016).


Dalam hal ini tergugat selalu beretikad baik dan berbeda dengan penggugat yang di duga tidak sama sekali beretikad baik .

"Dan kami sebagai ahli waris yang sah dari orang tua kami almarhum Amirudin tetap berjuang mempertahankan hak kami dan  mempertanyakan kepada ahli akan keabsahan sertifikat tanah no 674 yang di pegang Irwandi di objek tanah warisan orang tua kami tutup pera. 

(Ham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama