Maraknya Tindak Paksaan Terhadap KPM BSP Tunai, Lakpesdam PCNU Pandeglang Minta Dinsos Usut Tuntas!

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM PCNU) Kabupaten Pandeglang Zaenal Abidin.


MENARATODAY.COM, Pandeglang-Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  adalah Masyarakat Rentan yang Wajib Mendapat Jaminan Perlindungan Pemerintah.

Pelaksanaan Program Pangan yang semula dibagikan dalam bentuk barang melalui e-warong kepada Keluarga Penerima Manfaat, kali ini program yang dikenal dengan istilah Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Program Non Tunai (BPNT) dilakukan dengan Cara Tunai melalui POS selama priode Januari-Maret.

Namun dari Informasi yang beredar, dalam pelaksanaannya dibeberapa wilayah Kabupaten Pandeglang, pencairan melalui PT Pos tersebut, terlihat ada upaya dari sejumlah pihak mendorong KPM untuk membelanjakan uangnya dalam bentuk Paket sembako yang telah tersedia ditempat Pencairan Program, yakni Kantor Desa.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM PCNU) Kabupaten Pandeglang Zaenal Abidin mengatakan, hal ini yang kemudian menimbulkan polemik, mengingat tidak ada kewajiban bagi KPM untuk belanja ke tempat tertentu, dengan jumlah barang dan harga tertentu.

"Program BPNT/BSP adalah program pemerintah pusat yang ditujukan kepada Masyarakat dengan kategori kelas ekonomi rendah yang memiliki kerentanan sosial dan ekonomi. Seharusnya hal ini menjadi perhatian bagi sejumlah pihak terutama pemerintah untuk mengutamakan  jaminan pemenuhan Hak KPM sebagai  bentuk perlindungan dan pendampingan Negara kepada Masyarakat yang rentan," tuturnya. Selasa 01 Maret 2022.

Zaenal menuturkan, masyarakat rentan, bukanlah individu yang mampu mengadvokasi pemenuhan Haknya secara mandiri, sekalipun itu Hak Dasar Sebagai warga Negara, masyarakat golongan ini rentan diarahkan, ditekan dan dimobilisir untuk kepentingan tertentu, maka disitulah Negara seyogyanya Hadir.

"Pemerintah Melalui Dinas sosial harus menginvestigasi kejadian ini, apakah dugaan penggiringan KPM untuk berbelanja kepada penyedia tertentu pada saat pencairan merupakan inisiatif ataukah terpola secara struktur sistematis dan masif, sehingga pendekatan (mitigasi) penyelesaian masalahnya benar benar tepat," tukasnya.

Dan Pemerintah, kata Zaenal, melalui dinsos harus membuat surat edaran petunjuk teknis tentang pelarangan penyedia barang berada disekitaran tempat pencairan program.

"Mengingat dengan sistem cash, pemerintah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengevalusi harga satuan barang, jenis dan kualitas barang yang diperoleh KPM sebagaimana pada saat pelaksanaan dilakukan oleh e-Warong," ujar Zaenal.

Zaenal meminta kepada semua pihak, agar menjadikan KPM sebagai warga yang patut dilindungi bukan menjadikan KPM sebagai ladang Bisnis.

"Jangan jadikan KPM ini ladang bisnis, kasian, semoga pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial segera menindak lanjuti polemik ini agar tidak meluas," tutupnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama