Warga Kecamatan Menes Keluhkan BSP Tunai Wajib dibelikan Sembako, IMP Tuding Hal Itu Permainan Oknum Kades


MENARATODAY.COM, Menes-Carut marut Bantuan Sosial Pangan (BSP) juga terjadi di Kecamatan Menes, sebanyak tiga pagu atau senilai Rp600 ribu yang disalurkan melalui PT POS Indonesia secara tunai ini diduga diintervensi oleh Kepala desa di Kecamatan tersebut.

Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat KPM di Kecamatan Menes mendapatkan bantuan dalam bentuk paket sembako bukan tunai.

Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial AI mengeluhkan hal tersebut,  karena dirinya telah diarahakan oleh pihak Desa agar uang bantuan sebesar Rp400 ribu dibelanjakan sembako ke pedagang atau agen yang membuka lapak di Kantor Desa.

Abdu, Ketua umum Ikatan Mahasiswa Pandeglang (IMP)  menyayangkan hal tersebut.

Ia mengatakan, Pemerintah dalam hal ini timkor kabupaten pandeglang, harus segera turun tangan agar sebagain pihak atau golongan.

"Polres pandeglang dan Kejaksaan harus segera membentuk tim untuk menindak para oknum, agar program bansos ini tidak dijadikan ajang memperkaya diri," tuturnya. Selasa 01 Maret 2022.

Abdu menuturkan, Dinas Pembangunan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang juga harus segera turun tangan memanggil dan memeriksa bawahanya.

"Hal ini agar Kepala Desa tidak liar menyalahi aturan tugas wewenang sebagi kepala desa, selain itu Dinsos pandeglang juga harus segera memanggil  dan melakukan tindakan tegas terhadap pendamping TKSK," tukasnya.

Dari jumlah 3 pagu senilai Rp600 ribu, kata Abdu, warga hanya menerima uang tunai sejumlah Rp200 ribu, sementara sisanya sebesar Rp400 ribu harus dibelanjakan paket sembako yang diambil di Kantor Desa masing-masing.

"Kantor desa di Kecamatan Menes mendadak jadi lapak sembako semua, dan KPM diwajibkan membelanjakan uang bansos nya senilai Rp400 ribu ke lapak sembako yang berjualan di Kantor Desa," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari sejumlah warga, di duga hal ini dilakukan serempak oleh oknum beberapa kepala desa di Kecamatan Menes yang juga turut melakukan monopoli perdagangan sembako bersama TKSK kecamatan Menes.

"Menurut saya setelah melakukan pengkajian pada surat keputus dirjen penangana fakir miskin Hal ini tidak sesuai dengan surat keputus dirjen penangana pakir miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari dan Maret 2022," jelasnya.

"Hal ini kami anggap kepala desa dan TKSK sudah memanfaat kan bansos untuk kepentingan  memperkaya diri," tambahnya.

Yang lebih mengherankan, masih kata Abdu, pada surat keputusan dirjen penangan fakir miskin tersebut ada tugas wewenang timkor atau muspika dalam hal ini terkesan menutup mata dan telinga atas praktek monopoli perdagangan yang sudah jelas jelas menabrak aturan permensos Nomor 05 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako dan surat keputus dirjen penangan fakir miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022.

"Dari harga sembako tersebut sudah melebihi harga di pasaran padahal di menes itu ada pasar tradisional, namun harga yg diberlakukan di kantor desa justru melebihi harga pasaran," ucapnya.

Lanjut Abdu, pada menu sembako, ditemukan tidak sesuai dengan peruntukanya, seperti gula pasir, padahal dalam aturan bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, dan protein nabati. 

"Agak gak nyambung dan jelas ini menyalahi aturan yang saya sebutkan diatas tadi," tutupnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama