Miliki Sabu, Pasutri Di Tanjungbalai Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com -  Tanjungbalai :

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 orang pemilik Narkotika Jenis sabu sabu pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 Wib di Jalan Bangsal Lingkungan IV Kelurahann Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kedua orang yang dimankan tersebut yaitu *RIzal als Ijal (43), dan Herlina alias Adek p : (42) warga Jalan ROS Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH dan mengatakan dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 buah Tas Sandang warna coklat berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,87 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi  shabu seberat 0,30 gram dengan total seberat 17 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000, 1 buah sendok sekop pipet plastik. 1 unit timbangan elektrik. 4 ball plastik klip transparan kosong, 2 unit Hp Android, 1(buah dompet kecil warna hijau dan 1   buah dompet warna coklat.

" Penangkapan Pasutri ini  bermula dari informasi masyarakat pada Hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan Bangsal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti  dengan dipimpin Kanit I dan Kanit II beserta Pers Opsnal. Sekira pukul 02.00 WIB tim berhasil meringkus kedua pelaku dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan kepala lingkungan dan kita menemukan barang bukti. Saat kita  interogasi Pasutri ini mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya sembari menyebutkan bahwa pelaku di jerat dengan  pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 THN 2009 tentag narkotika. (FM/Gan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama