Ramces Pandiangan: PTPN III Menyelamatkan Aset Negara, Upaya Menghindari Aksi Dari Mafia Tanah

Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Persiapan penyelamatan aset negara di Afdeling 4, Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dari aksi maupun tindakan mafia-mafia tanah melalui Penasehat Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH, MH.

Ramces Pandiangan menjelaskan, " Penjelasan BPN Simalungun dan BPN Pematangsiantar, sudah jelas tentang kekuatan hukum legalitas HGU PTPN III, dan ini merupakan penyelamatan aset Negara dari aksi, tindakan atau langkah dari mafia-mafia tanah" terangnya saat ditemui di Hotel Batavia, Jalan Gereja Nomor 101 Kota Pematangsiantar.

Lanjut Ramces Pandiangan, Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Hukum adalah panglima tertinggi, dan PTPN III juga sudah melakukan upaya - upaya seperti pertemuan dengan masyarakat untuk sosialisasi serta penjabaran persoalan demi meluruskan opini-opini yang tidak bertanggung jawab.

BPN telah menjelaskan dengan jelas bahwa, HGU PTPN III itu bukan  terbitan baru, namun disesuaikan dengan kondisi peraturan pemerintah saat adanya pemekaran antara Kabupaten dan Kota, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun maka, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Hektar, dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar.

Maka demi supremasi hukum, dan inventarisasi aset negara di PTPN III, seluruh pemangku jabatan dalam hal ini Forkompinda Kotamadya Pematangsiantar, bersatu untuk sama-sama mempersiapkan penyelamatan aset negara.

Diterangkannya, " Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 Talun Kondot tanggal 23 September 1989, seluas 1.595,80 Hektar. atas nama PT Perkebunan III berada di wilayah Kabupaten Simalungun, dan berakhirnya HGU pada 31 Desember 2004 PTPN, melalui surat nomor: I /11/1463/2002, tanggal 20 Desember 2002 mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN Kanwil Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun, dan Kotamadya Pematąngsiantar.

Sesuai dengan SK BPN tersebut, areal seluas 700 Hektar. Dari luas 573,41 Hektar diusulkan untuk dikeluarkan pada areal yang dimohonkan HGU, karena tidak dikuasai oleh Pemohon sedangkan seluas 126,59 Hektar diusulkan untuk diberikan HGU, Sehingga melalui SK Kepala BPN tersebut PTPN 3 diberikan perpanjangan jangka waktu HGU Nomor 1 Talun Kondot selama 25 tahun sejak berakhir 31 Desember 2004, atas tanah seluruhnya 1.021,27 Hektar yang terbagi dua yaitu: Seluas 894,68 Hektar terletak di Kabupaten Simalungun Kecamatan Panombean Panei dan seluas 126,59 Hektar terletak di Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian atas dasar SK Kepala BPN Tersebut, BPN Simalungun menerbitkan Sertifikat HGU yakni HGU Nomor 2 Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane, seluas 894,68 Hektar yang diterbitkan 20/01/2006 dan berakhir 31/12/2029. Sedangkan HGU Nomor 3 Bah Kapul, dan Martoba Kecamatan Siantar Martoba seluas 126,59 Hektar, terbit (24/01/2005), dan berakhir (31/12/2029), HGU Nomor 3 Talun Kondot tersebut, selanjutnya berubah menjadi HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba. Hal ini sesuai dengan Diktum Kesepuluh SK BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005 yakni untuk kegiatan penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah.

Saat ini, PTPN III akan melakukan penyelamatan aset Negara terhadap areal yang diduga digarap masyarakat sekitar 91,53 Hektar. Didalam Areal Garapan 91,53 Hektar, tersebut terdapat juga areal yang diperuntukkan rencana PSN Jalan Tol Pematang Siantar Tebing Tinggi dan rencana Jalan Lingkar Luar, Oleh Pemko Pematangsiantar dengan rincian Rencana Jalan Tol, Rencana jalan Lingkar Luar 19,85 Hektar, 5,62 Hektar, 25,47 Hektar, maka Sisa Areal Garapan yang akan dilakukan Penyelamatan pada kesempatan ini (91,53 Hektar-25,47 Hektar) seluas 66,06 Hektar.

Pemaparan lahan PTPN III itu dihadiri, Walikota Pematangsiantar, Wakil Walikota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kapolresta Pematangsiantar, Dandim 0207 Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Simalungun, Dandenpom I/l Pematangsiantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Gurilla, Lurah Bahsorma, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil Siantar Barat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pematangsiantar, Kasatpol PP Pematangsiantar, Kepala Kantor PLN Area Kota Pematangsianta, Ephorus Huria Kristen Indonesia (HKI), Danki Brimob Kompi 2 Yon B Pematangsiantar, Media Elektronik, dan Komnas HAM Medan.

Kuasa Hukum PTPN III Ramces Pandiangan, SH., MH mengatakan, " Pertemuan yang harus disimpulkan, harus dilakukan karena ini kan bukan aset pribadi, tapi aset negara, " ujarnya.

" Merupakan tanggung jawab bersama, mengenai pendekatan dengan para penggarap, Ramces mengatakan, " Sudah ada pendekatan, termasuk pendekatan-pendekatan kepada anak-anak, terhadap tempat ibadah Gereja GSPDI kita berikan dana sebesar Rp. 380.000.000,- luar biasa itu, dengan rasa kemanusia, kami berikan yang terbaik, " jelas Ramces.

Sekarang ini, tambahnya, " Bagaimana aparat penegak hukum untuk menyelamatkan aset negara, maka kita buat acara demi acara bertujuan untuk melakukan penyelamatan aset negara. Intinya kalau kita biarkan penggarap menduduki, maka yang lain akan lebih mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan membuat peluang bagi para mafia-mafia tanah. Maka untuk mengantisipasi itu, yang salah sedari kecil langsung kita bina. Jadi ini kita lakukan untuk meminimalisir perbuatan perbuatan pelanggaran hukum. Nanti akan ada pertemuan lanjutan, mudah-mudah ada tititik terang, karena pertemuan hari ini sudah mengarah ke arah yang lebih baik, " Tegas Ramces Pandiangan, SH., MH. (R1/red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama