Tergiur Upah Yang Fantastis, Pria Pengangguran Ini Nekat "Gendong" Sabu Seberat 1 Kg

MenaraToday.Com - Labura :

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu meringkus seorang pria pengangguran berinisial Rls alias Riski (22) Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel terkait kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya beserta Kasubbag Humas Kompol Murniati  menjelaskan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari informasi personel di lapangan tentang adanya peredaran gelap narkotika.

" Kita mendapatkan informasi dari personel di lapangan, kemudian kita melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan rumah ibu angkatnya" jelas Anhar.

Lebih lanjut Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Asahan ini menambahkan saat diinterogasi pelaku menyebutkan menyimpan sabu di belakang rumah tepatnya di semak-semak dengan dibungkus sweater putih yang akan diantar ke Aek Kanopan. 

"Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut milik ibu angkatnya. Mendengar pengakuan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan dengan memburu ibu angkat pelaku di wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan, namun sayangnya tim belum berhasil meringkus ibu angkat pelaku" jelasnya.

 Anhar juga menyebutkan bahwa pelaku mau melakukan hal ini karena belum ada pekerjaan serta tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh ibu angkat pelaku yang kini berstatus DPO.

"Jadi dari tangan pelaku, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1026 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, 2 unit Handphone 1 buah baju sweater dan tas jinjing warna kuning" ujar Anhar sembari menyebutkan pelaku di jerat  Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama