Ilustrasi |
Labuan, MENARATODAY.COM-Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2022 adalah salah satu program pemerintah yang dijalankan melalui Kementerian Desa PDTT.
Program BLT tersebut dijalankan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem yang terjadi di desa.
Program BLT Dana Desa 2022 dikonfirmasi oleh pemerintah terkait bahwa tahun 2022 BLT akan tetap dijalankan. Anggaran BLT Dana Desa 2022 dipersiapkan melalui anggaran dana desa.
Dana Desa 2022 juga ditargetkan bagi keluarga miskin yang belum tersentuh BLT lainnya. Keluarga penerima manfaat tidak terdaftar sebagai penerima BLT PKH, dan Kartu Prakerja, dan BLT BPNT.
Dilansir dari beberapa laman resmi media resmi desa menyebutkan, bahwa beberapa desa telah melakukan pembagian BLT Dana Desa tahun 2022. BLT Dana Desa 2022 dicairkan sebesar Rp 300 ribu setiap tahap.
Salah satunya Desa Banyu Biru Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dimana sebanyak 250 warga didesa tersebut memperolah BLT DD sebesar Rp 300 ribu.
Padahal, jumlah penerima BLT di Desa Banyu Biru ini hanya 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa (Kades) Banyu Biru Yayat Ruhiyat mengatakan, KPM BLT DD di Banyu Biru memang ada 84, namun karena empati terhadap warga lain yang tak mendapatkan, pihaknya berkordinasi bersama RT, RT, para KPM dan warga lainnya untuk kemudian menyepakati dana BLT DD sebesar Rp 900 ribu untuk tiga tahap, yang seharusnya diterima oleh satu KPM hanya diterima Rp 300 ribu per KPM, karena dibagikan kepada warga yang tak mendapatkan, dengan jumlah keseluruhan 250 warga.
"Alhamdulillah untuk Desa Banyu biru tadi pagi hingga siang tadi sudah dibagikan, Iya itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, jadi sebelum pembagian BLT DD ini kami musyawarah terlebih dahulu dengan RT, RW dan juga masyarakat, intinya mereka sepakat diberikan juga kepada warga yang tidak dapat," jelasnya.
Meski Yayat menyadari bahwa hal tersebut melanggar aturan, namun dirinya tetap melakukan hal itu dengan dalih penyama rataan dan keadilan.
"Kasian mereka yang gak dapet, mana mau lebaran, saya tahu itu salah dan menyalahi aturan, tapi ini sudah hasil kesepakatan bersama, nanti kami akan buatkan juga surat keterangannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan menuturkan, kalau aturanya tidak boleh karena KPM yg diajukan harus sesuai, tapi kalau ada KPM lebih itu yg menjadi kendalanya.
"Kami akan cek seperti apa permasalahanya," pungkasnya. ***