Gegara Miliki Barang Ini. Adek Manuk & Kucung Digelandang Tim PRC

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Naas buat PR (39) dan AH (36) harus berurusan dengan pihak Polres Kota Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan  dan penyalah gunaaan narkotika golongan I jenis Sabu.

Yang mana sebelumnya Tim Patroli reaksi cepat (PRC) sedang melaksanakan patroli kemudian mendapat laporan dari masyarakat  bahwa di Jalan Melati gang Sido Mulyo, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tepatnya di sebuah rumah kontrakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Rabu (13/4/2022)

Mendapatkan info tersebut kemudian Tim PRC turun melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka  

"Benar kita mengamankan PR (39) alias Kucung dan AH (36) alias Adek Manuk warga  Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti  5 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 4,57 gram.1 unit timbangan elektrik. 4  bungkus besar plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.1  unit hand phone. 1 buah sendok pipet"ujar Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan AKP Rudi Siregar yang disampaikan  Melalui Kasi humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

 Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Sidimpuan untuk diserahkan ke Satres Narkoba,"tutupnya ( Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama