Gegara Miliki Barang Ini, Koddis Dipastikan Lebaran Dibui

Menaratoday.com - Sidimpuan
 IN (34) alias Koddis hanya bisa pasrah saat diamankan oleh  Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sidimpuan atas dugaan  tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, IN diamankan di Jalan Yos Sudarso, Gang Iklas, Lingkungan IV,  Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di dalam sebuah rumah Milik Mifta. Jum'at (22/4/2022)


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan tersangka IN alias Koddis (34) Warga Jln Yos Sudarso Gg Iklas Link IV  Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 5  bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,24 gram.
uang RI 100.000,"ujar kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari 
adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa  didaerah tersebut ada orang yang memiliki narkoba

"Berdasarkan info tersebut Personil langsung bergerak dan sesampainya di TKP personil langsung mengamankan tersangka  yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui tersangka miliknya, Selanjutnya   tersangka dan barang bukti  di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"tutupnya. ( Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama