Menaratoday.com - Sidimpuan
IN (34) alias Koddis hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sidimpuan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, IN diamankan di Jalan Yos Sudarso, Gang Iklas, Lingkungan IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di dalam sebuah rumah Milik Mifta. Jum'at (22/4/2022)
IN (34) alias Koddis hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sidimpuan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, IN diamankan di Jalan Yos Sudarso, Gang Iklas, Lingkungan IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di dalam sebuah rumah Milik Mifta. Jum'at (22/4/2022)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka IN alias Koddis (34) Warga Jln Yos Sudarso Gg Iklas Link IV Kec. Psp Selatan kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 5 bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,24 gram.
uang RI 100.000,"ujar kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari
adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah tersebut ada orang yang memiliki narkoba
"Berdasarkan info tersebut Personil langsung bergerak dan sesampainya di TKP personil langsung mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui tersangka miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"tutupnya. ( Ucok Siregar)