Hendak Bertransaki Ganja, Warga Tapsel Ini Diciduk Polisi

Menaratoday.com - Paluta
 Satres Narkoba Polres Tapsel amankan AR  (28), tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis ganja di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (10/4/2022) 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Eddy Sudrajat.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas 

"Benar kita amankan AR (28) Warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 2 bal ganja, 1 unit sepeda motor, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit HP, 1 buah dompet dan uang tunai 200 ribu rupiah,"ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya info dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut akan terjadi transaksi narkotika

"Mendapatkan info tersebut, Personil langsung bergerak menyelidiki kebenaran info yang kita terima dan sesampainya di tempat yang di infokan, Personil melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan, Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, Personil menemukan barang bukti yang diakui tersangka benar miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut,"tutup Kasat. (Ucok Siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama