Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Penyalur PMI Ilegal.

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), berinisial SN alias Gokek alias Kojek, warga Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (31/3/2022).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku kita ringkus dirumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai" ujar Ery, Jumat (1/4/2022).  

Ery menambahkan dari pelaku, petugas menyita 2 unit HP yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk menyalurkan PMI Ilegal.

"Pelaku kita ringkus terkait dengan kita amankan 75 orang PMI yang terdiri dari 28 perempuan dan 47 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di Jalan Es Dengki Lk II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Terhadap 75 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah di serahkan ke pihak  BP2MI Medan" paparnya.

Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik dan dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah SN alas Gojek alias Kojek.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana" paparnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama