Diduga Palsukan Tanda Tangan, Kades Carita Ditahan Polda Banten


Carita, MENARATODAY.COM-Uci Sanusi (56) warga Kampung Pasawahan, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten yang juga Kepala Desa (Kades) Carita ditahan Kepolisian Polda Banten, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan tanda tangan. 

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebetulnya kurang tepat jika Uci Sanusi ditahan dengan tuduhan memalsukan tanda tangan. Uci melakukan hal tersebut karena ada surat kuasa yang diberikan kepadanya oleh pemilik lahan bernama Ari Indiyastuti (54) yang merupakan warga Banjar Sari, Kecamatan Karang Anyar, Solo.

"Surat kuasa tersebut dibuat dengan tahun berbeda, yang pertama tahun 2009 dan yang kedua tahun 2021, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Uci Sanusi mendapat kuasa penuh dari pemilik lahan yakni Ari Indiyastuti untuk merawat lahan, menerima uang pembayaran jika lahan yang dititipkan dibeli, dan menanda tangani segala bentuk legalitas terkait jual beli tanah tersebut," tuturnya. Jumat (13/05/2022).

Ia menuturkan, ditahannya Uci Sanusi karena ada pihak ketiga yang melaporkan pemalsuan tanda tangan dalam proses jual beli tanah yang tersebar disejumlah Desa di Kecamatan Carita, salah satunya di Desa Carita, dengan total nilai Rp800 juta.

"Uci ditahan empat hari sebelum hari raya 2022, dan sampai saat ini masih disana, pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda namun sampai hari ini belum juga ada info, alasan mereka karena pimpinannya sedang tak ada ditempat," katanya.

Ia melanjutkan, uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 800 juta ini diserahkan oleh Uci Sanusi kepada Harjo yang merupakan adik dari Suami Pemilik lahan, bernama Warso.

Oleh Harjo, uang tersebut diserahkan kepada pemilik lahan, namun salahnya, Uci Sanusi tak meminta bukti pembayaran ketika menyerahkan uang tersebut. 

Dalam prosesnya, Uci Sanusi tak sendirian, namun ada sejumlah nama yang diduga terlibat.

"Mustahil jika saudara Uci bertindak sendirian, karena AJB dan surat-surat jual beli tanah harus ditanda tangani pejabat setempat, seperti Camat, Kades dan yang lainnya," tukasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Sumber tersebut menyebut bahwa Sanusi tak sendirian, namun ada sejumlah nama yang diduga ikut terlibat, diantaranya Camat setempat.

"Mustahil jika saudara Uci bertindak sendirian, karena AJB dan surat-surat jual beli tanah harus ditanda tangani pejabat setempat, dan yang lainnya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Sumber menyatakan, bahwa ada sekitar 15 orang yang diduga turut terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini. 

"Dari info yang saya terima ada sekitar 15 orang yang terlibat, termasuk Kades dan Camat Carita, saat ini kasusnya masih berjalan di Polda Banten," ujarnya.

Ia berharap, kasus ini bisa benar-benar dituntaskan dengan baik dan adil.

"Semoga pihak kepolisian mampu bersikap adil," pungkasnya.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama