Gubernur dan Wakil Lengser, Uday: Penjabat Gubernur Banten Harus Terbebas dari Intervensi Politik

Doc. Istimewa


Kota Serang, MENARATODAY.COM-Dr Almuktabar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang digadang-gadang layak menjabat posisi Gubernur Banten sementara dari 2022 hingga 2025 oleh sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Uday Suhada, Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) dan juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), turut berkomentar terkait hal ini. 

Menurutnya, ini adalah keputusan terbaik dari Presiden yang harus di hormati. 

"Karenanya sejak awal saya tidak pernah bicara soal nama calon Penjabat Gubernur Banten, melainkan soal kriteria," tuturnya. Kamis (12/05/2022).

Uday menuturkan, dengan modal Widya Iswara Utama sebelumnya di Kemendagri, Almuktabar dinilai memiliki modal besar untuk tanggung jawab besarnya terhadap kemajuan Banten kedepan. 

"Pak Almuktabar ini merupakan katalisator antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk dengan Kabupaten/Kota. Pak Al punya tantangan untuk merekatkan kembali berbagai komponen yang ada di Banten," tukasnya.

Tak kalah penting, kata Uday, penataan SDM sesuai kompetensi harus menjadi prioritas utama (merit sistem).

Lanjut Uday, mengingat Pak Al yang menjadi Penjabat Gubernur, maka akan ada kekosongan di posisi Sekda. Karenanya dibutuhkan Pelaksana Harian (Plh). 

"Nah soal Plh Sekda ini, Pak Al harus mencari orang yang tepat sebagai eksekutor dari konsep yang dibuatnya. Ia harus seorang organisatoris, yang mampu menjaga stabilisasi antar SKPD,  piawai membangun komunikasi dan bersinergi dengan DPRD dalam penyusunan anggaran. Harus diingat pula bahwa kita punya hutang ratusan milyar peninggalan Wahidin Halim, yang juga harus diselesaikan beberapa tahun kedepan," ujarnya.

Selain itu, masih kata Uday, Almuktabar juga harus terbebas dari intervensi partai atau kelompok tertentu, tanpa mengkebiri masukan dari berbagai komponen yang ada. 

"Jadi harapan saya, pembangunan di Banten kedepan harus selaras dengan norma hukum yang dapat menjamin kesejahteraan, kepastian dan keadilan bagi rakyat Banten," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Almuktabar dilantik jadi Sekda berdasarkan SK Presiden 52/TPA tahun 2019. Tiba-tiba ia dikabarkan mengundurkan diri pada Agustus 2021 yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin.

Posisi Sekda sendiri lalu diganti oleh seorang Plt yang dijabat Muhtarom. Komarudin mengatakan bahwa Muktabar masih aktif di Banten tapi menjadi staf di BKD bidang umum. Penurunan jabatan ini sambil menunggu keputusan pengunduran diri Sekda diterima oleh Kemendagri dan presiden.

Di tengah gugatan di PTUN, Gubernur Wahidin mengeluarkan pernyataan dan menarik surat usulan pengunduran diri Almuktabar dari Kemendagri. Ia menerima permohonan maaf Muktabar dan jabatannya dikembalikan menjadi Sekda Banten. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama