MenaraToday.Com - Batanghari :
Kembali terjadi pengeroyokan yang menimpa Suherman warga Malapari Kabupaten Batanghari berlanjut sampai ke Polda Jambi.
Pada Selasa (24/05/2022) sekira pukul 11-30 wib Suherman beserta istrinya Dewi di dampingi oleh kerabatnya mendatangi Mapolda Jambi guna membuat laporan terkait pengeroyokan serta penganiayaan yang dialaminya pada Jum'at (20/05/2022) di Desa Malapari Kabupaten Batanghari, Jambi.
Suherman dan istrinya Dewi menceritakan kejadian yang dialaminya didepan penyidik Polda Jambi terkait peristiwa pembacokan dari awal, serta barang bukti visum dan) sedangkan senjata tajam yang melukai Suherman sudah diamankan oleh pihak Polsek Muara Bulian.
Dari pihak Polda Jambi sudah berkoordinasi dengan Polres Batanghari akan laporan dari Suherman ini.
Dalam berita acara tersebut telah melaporkan bahwa mengalami diduga tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUH Pidana oleh.
Berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/106/V/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI. Para pelaku yang di laporkan adalah Jasmawi (40) tercatat sebagai PPK Desa Malapari, RT 005 Kelurahan Malapari Kec;amatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Rido, (32) warga Malapari RT 005, Kelurahan Malapari Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batangjari, Icon,warga Malapari RT 006 Kelurahan Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasi Suherman menyebutkan peristiwa penganiayaan ini berawal dari kasus lama yakni kasus jalan setapak desa Malapari yang melewati tanah milik Suherman. Tanpa ada kesepakatan atau minta izin kepada Suherman jalan tersebut ditutup sehingga Jasmawi, Rido, Icon dan lain lain marah dan berakhir pembacokan terhadap Suherman.
Harapan dari korban Suherman atas Kasus pengeroyokan ini agar kiranya pihak penegak hukum untuk memproses dan menindak lanjuti kasus penganiyaan ini dan dihukum yang setimpal jawab Suherman.(Arifin)