Bobol Rumah Warga, 2 Warga Padang Matinggi Nginap Di Hotel Prodeo

MenaraToday.Com - Labura :

Dua pelaku Curat dan Curanmor masing-masing berinisial RH (20) dan AA (19) warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berhasil di ciduk personel Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (4/6/2022).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Maszuki didampingi Kanit Resum, Ipda Sarwedi Manurung  menyebutkan penangkapan RH dan AA berawal dari adanya pengaduan dari Anton Sujarwo yang telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan para tanggal 3 Juni 2022 kemarin.

"Kedua pelaku menjalankan aksinya di Perumahan Sei 6 Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu. Korban sendiri mengetahui jika rumahnya telah di masuki maling oleh orang kerjanya Rozkika A yang menghubungi korban dan menyebutkan bahwa rumahnya di bobol maling dan sepeda motor korban telah dibawa maling serta kamarnya dalam keadaan berantakan. Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung pulang kerumahnya dan melihat sepeda motor dan perhiasan di lemarinya sudah raib' papar Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, setelah mendapatkan Laporan dari korban, unit Resum di bawah pimpinan Ipda Sarwedi Manurung melakukan olah TKP dan mencari pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Resum pun mengetahui identitas pelaku, kemudian tim pun mencari para pelaku dan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha N - Max warna hitam, 5 buah gelang, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting – anting, 3 buah cincin, 1 buah laptop acer, 1  buah obeng  bunga dan 1 satu buah  tang" jelasnya seraya menyebutkan kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman  Hukuman Paling Lama 9  Tahun penjara. (Greg/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama