BPD Tidak Tahu Nilai Harga Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok.


MenaraToday.Com - Malang : 

Harga sewa jntuk aset Desa berula tanah dan bangunan sesuai Perbub Kabupaten Malang, Nomor 194 tahun 2020 harus menggunakan nilai wajar. Juga diterangkan di PP Nomor 1 Tahun 2016 Bab 2 tentang pengelolaan Pasal 3 yang berbunyi "Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional. Kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, Akuntablitas dan kepastian nilai". 

Dilihat dari bunyi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Dan juga Perbub 194 Tahun 2020  dan di tambah di PP 11 tahun 2019 yang menjelaskan  di Pasal 100 Ayat (3) bahwa hasil pengelolaan tanah Bengkok dapat di gunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa. Desa tidak di rugikan atau di hilangkan kewenangan hak asal usulnya.

Tujuan Peraturan Atau Undang-undang yaitu supaya semua aset dan hasil aset bisa terinventarisasi dan ter administrasi atau tercatat dengan baik, supaya  penggunaannya bisa di Pertanggungjawab kan.

"Tanah Kas Desa (TKD) eks Bengkok adalah tanah warisan dan itu milik nenek moyang, yang mana pengelolaan lama dan peraturan baru yang muncul dalam pelaksanaanya perlu adanya penyesuaian gak bisa langsung spontan", jelas Sujud Kades Curungrejo  Saat di temui di ruang kerjanya.

Hasil  sewa  TKD  mencapai 85 juta pertahun dengan luas 15 hektar, dengan tanaman tebu dan padi,

Saat di tanya oleh media, apa tidak terlalu rendah penyewaannya, Karena Kalau di jumlah harga sewa perhektar cuma senilai Rp. 5 Juta 6 Ratus Ribu,  

"Kami masih berupaya untuk menyesuaikan karena posisi tanah berbeda, ada yang miring dan ada yang rata". Katanya.

BPD membenarkan luas TKD yang di miliki oleh  Desa Curungrejo yaitu seluas 15 Hektar, Namun BPD  untuk harga penyewaannya tidak Tahu, Karena kalau urusan harga nilai sewa itu sudah masuk dapur pribadi Pemdes.

"Kami tidak bisa masuk ke situ, kurang etis Lah Kalau kami tanya-tanya tentang hal itu . tegas" Ketua BPD Yasmin Curungrejo.

Saat dilakukan penelusuran dengan bertanya ke salah seorang  juragan tebu yang biasa berkecimpung di urusan sewa menyewa lahan tebu, harga nilai umum sewa lahan dengan tanaman tebu 20 juta perhektar  di wilayah Curungrejo, Kalau di sewakan Rp. 14 Juta sampai Rp. 15 Juta, itu harga murah" tuturnya. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama