Buntut Pelarangan Siswa, Kepsek SDN 98 Tebo Terancam di Laporkan ke Ombudsman RI

MenaraToday.Com - Jambi ; 

Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Jambi sangat menyayangkan sikap SDN 98/VIII Bungo Tanjung, Kabupaten Tebo, Jambi melarang sejumlah siswa untuk mengikuti proses belajar tatap muka.

Sejumlah siswa tersebut dilarang untuk mengikuti proses pembelajaran tatap muka (PTM) oleh pihak sekolah dikarena belum divaksinasi.

Yulianto, Gubernur DPW LIRA Provinsi Jambi mengatakan, memang program vaksin anak wajib didukung untuk kepentingan terbaik bagi anak. Tapi, jika anak-anak belum divaksin oleh beberapa sebab maka hal itu tidak boleh menghalangi anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Apa lagi kata dia, dalam Surat Keputasan Bersama (SKB) empat menteri sudah mengeluarkan kebijakan soal proses PTM 100 persen dengan beberapa ketentuan.

Dalam aturan itu (SKB empat menteri) jika populasi dalam satu kelompok atau dalam satuan pendidikan sudah mencapai 80 persen maka proses pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen.

"Kita sangat menyayangkan masih adanya pihak sekolah yang melarang anak didik untuk PTM. Jika merujuk pada SKB menteri tersebut tidak perlu 100 persen vaksin," kata dia, Kamis (31/5/2022).

Kemudian dia juga mendorong Pemerintah  Kabupaten Tebo untuk mengevaluasi kebijakan kepala sekolah tersebut. Karena kata dia, sesuai dengan amanat undang-undang negera berkewajiban dalam memenuhi hak pendidikan anak dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Jika terdapat pelanggaran Pemerintah Kabupaten Tebo harus bersikap tegas, silahkan dievaluasi jabatan kepala sekolahnya. Karena jangan sampai terkesan diskrimasi dengan dalih vaksinasi," ujarnya.

Namun kata dia, jika persoalan tersebut terjadi berlarut-larut dan terbukti adanya pelanggaran maka tidak menutup kemungkinan pihak sekolah tersebut akan dilaporkan kepada pihak Ombudsman.

"Begitupun DPW LIRA Provinsi Jambi juga akan membentuk satgasus dalam kasus ini, karena LIRA sangat konsen terhadap keberlangsungan pendidikan di semua tingkatan baik sekolah negeri maupun swasta," tukasnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid SDN 98/VIII Bungo Tanjung mengeluh sejak dua bulan yang lalu hingga saat ini anak-anaknya belum bisa mengikuti proses belajar oleh pihak sekolah.

Menurut orang tua murid, pihak sekolah melarang anaknya untuk mengikuti proses belajar tatap muka dikarenakan anaknya belum vaksin. Kendati demikian, meski diberi tugas belajar dirumah oleh pihak sekolah namun proses belajar tersebut dinilai belum efektif.

Begitupun pihak orang tua juga mempertanyakan aturan yang diberlakukan oleh pihak sekolah. Karena menurutnya, capaian vaksin disekolah tersebut sudah mencapai 80 persen lebih yang seyogyanya sudah bisa diberlakukan proses belajar tatap muka.

Terkait hal itu, pihak Kepala Sekolah yang diketahui bernama Memi Sartika belum berhasil dikonfirmasi. Pesan elektronik yang disampaikan kepadanya pun belum dijawab ihwal tersebut. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama