Buron 3 Tahun, Pelaku Curas Terancam 12 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Labuhan Batu ; 

Unit 1 Satreskrim Polres Labuhan Batu berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sempat menjadi buronan Polisi.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1, Ipda S. Manurung kepada wartawan, Senin (26/6/2022) menyebutkan, peristiwa Curat tersebut terjadi di Dusun Tangkahan  Manggis, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura pada hari Sabtu (4/6/2022).

" Peristiwa Curat ini terjadi pada hari Senin (17/6/2019) sekira pukul 01.00 Wib, dimana korban bersama dengan tiga saksi berada di dalam rumah tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi  Yuliyatun dan Susilawati menggunakan pisau dan meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan. Pada saat itu pelaku an Holmes Simbolon (43)  melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty Setelah itu kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang setelah para korban diikat para pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban diantaranya satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah Handphone, satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok" ujar Manurung.

Lebih lanjut Manurung menambahkan pada Hari Rabu Tanggal 01 Juni 2022 Sekira Pukul 22.48 wib, Berdasarkan hasil penyelidikan  ditemukan keberadaan pelaku didalam rumahnya di Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Labura saat tidur kemudian team langsung menggeledah dan berhasil meringkus pelaku .

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian tim memboyong pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut" ujar S. Manurung sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan   Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(greg

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama