Ditetapkan Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Kadiskes Sidimpuan

Menaratoday.com- Sidimpuan

Selasa (29/6/2022) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara akhirnya menetapkan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTT (Biaya Tidak Terduga) tahun anggaran 2020.


Lantas, berapakah harta kekayaan Sopian Subri Lubis? Dikutip dari laman acch.kpk.go.id, Sopian terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada 30 Januari 2021 periodik - 2020. Adapun total harta kekayaan yang dilaporkan kepada KPK senilai Rp446.687.869.


Adapun rincian harta Sopian Subri Lubis yang dilaporkan yaitu : Pertama, Sopian melaporkan harta tidak bergerak dalam bentuk tanah di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp540.000.000.


Selain itu, harta dalam bentuk kendaraan senilai Rp193.000.000, salah-satunya mobil Agya tahun 2017 senilai Rp87.000.000, mobil Honda Satya Brio senilai Rp95.000.000


Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.


Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor BTT tersebut dalam kegiatan Operasional petugas monitoring Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp600.000.000. 


Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit  akuntan independent. Dalam penghitungan kerugian negara, diduga  Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)," sebut Kajari Sidimpuan Jasmin Manullang, SH, MH dalam press rilisnya.


Selain Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, penyidik juga menetapkan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan sebagai tersangka. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama