Kabupaten Labura Dituding Tidak Miliki Perda Penyelenggaraan Lalulintas Dan Angkutan Jalan


MenaraToday.Com - Labura : 

Tujuan utama dari Peraturan Daerah (Perda) adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya .


Pemerintah pusat telah berkomitmen dalam urusan penyelenggaraan bidang Lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana telah mengesahkan Peraturan Pemerintah  (PP) NO. 30, Tahun 2021. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga tidak senada dengan Pemerintah pusat, pasalnya Kabupaten Labuhanbatu Utara telah berdiri 13 tahun sejak tahun 2009 sampai sekarang tahun 2022, belum memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Diduga karena tidak memiliki Perda penyebab jalan-jalan lintas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerusakan yang cukup parah. Karena banyaknya truk-truk pengangkut pengusaha Ram sawit dan Pabrik kelapa sawit beserta pengusaha lainnya melintas dengan kapasitas muatan di atas 20 ton. Yang tidak di tertibkan dan ditindak pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, segera di ajukan dan di sah kan oleh pihak DPRD.

Agar jalan-jalan lintas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara bisa tahan lama, bagi perusahaan dan pengusaha yang melanggar dapat di beri sanksi.

"Kami berharap semoga dinas perhubungan dan dinas PU bekerjasama dalam mengusulkan Perda dan Pergub terkait kelas jalan yang ada di Labura, agar jalan-jalan yang ada di Labura bisa tahan lama. Karena banyak jalan lintas Kabupaten Labura yang kelas III di lalui oleh Truk-truk Perusahaan dan pengusaha RAM yang muatannya di atas 20 ton

Posisi jalan lintas yang rusak ada di beberapa titik seperti jalan lintas penghubung antara desa sialang taji kecamatan kualuh selatan dan desa teluk Binjai kecamatan kualuh hilir kabupaten labuhan batu Utara ( Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama