Kuasa Hukum Iriadi Angkat Bicara : Meminta Polres Simalungun Menangkap Arman DPO Pencurian Sawit di Kebun Laras


Alfianto SH, Pengacara Muda Kota Pematang Siantar (Foto/Istimewa).

MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.

Kepada MenaraToday.Com, Rabu (8/6/22) Pengacara muda, Alfianto SH mengatakan, 

"Meminta kepada Kapolres Simalungun untuk bersikap arif dan bijaksana dengan segera menangkap Arman (DPO) tindak pidana pencurian lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya memiliki anak yang masih kecil dan butuhkan kasih sayang, yang beralamat di Nagori Gajing Jaya, Kecamatam Gunung Maligas, Kabupaten Sinmalungun" Terangnya.

Namun yang anehnya hingga saat ini arman tidak tertangkap tangan oleh securuti kebun tersebut dan sampainya ke persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun Polres Simalungun belum menangkap Arman yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya menambahkan, 

"meminta kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab utama dalam penanganan DPO karena hal ini diatur secara jelas didalam aturan dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 Penyedikian Tindak Pidana dan Perkaba No. 3 Tahun 2014 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sehingga meminta kepada Kapolres Simalungun untuk menindak lanjuti DPO"

"Kehidupan klien saya sangat prihatinkan karena  mencuri untuk beli beras dan kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemic covid-19) dan  seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian Lima buah tandan Sawit yang beratnya sekitar 140 Kg" paparnya.

"Kronologi kejadian tersebut, bahwa adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari senin  4/4/2022 sekitar jam 09.00 wib. Selanjutnya arman langsung mengatakan kepada saya "ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja dan selanjutnya arman menyiapkan eggreknya.

pada saat itu, yang meng eggreknya buah sawit sebanyak tandan sawit itu arman, kemudian arman perintahkan klien saya untuk melangsir hasil mencuri buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan di masukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan  kebun. namun kejadian tersebut telah di ketahui oleh pihak sekruti sedang patroli sehingga tertangkap tangan  pada tanggal 04/04/2022 sekitar 10.15 wib di afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak securiti membawa ke pos keamanan kebun Laras. Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama adi supomo". Jelasnya sambil menceritakan kronologi kejadian. (Tim/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama